Breaking News

Rabu, 27 Mei 2015

MEA Produk Neolibralisme

Lmnd.blogsprot.com Semangat dan komitmen pemerintah Indonesia menuju terwujudnya Masyara-kat ASEAN memang terasa semakin kuat seiring dengan dalam waktu bulanan memasuki akhir tahun 2015. Kontradiksi dengan antusiasme pemer-intah, rasa khawatir dan kegelisahan justru semakin memuncak di dalam dada penu-lis menyaksikan fenomena semangat tanpa dasar ini. dari hasil pengamatan an penu-lis mengenai Masyarakat Ekonomi ASEAN di tahun 2015 .Kegelisahan penulis berangkat dari suatu pemahaman atas realitas dan jejak historis percobaan neoliberalisme di berbagai negara yang selalu berujung pada keterpurukan ekonomi. Kemiskinan, pengangguran, kesenjangan ekonomi, bahkankematian industri adalah persoalan yang melekat seiring dengan implementasi neo-liberalisme. Terlepas dari nyata dan parahnya derita yang harus ditanggung rakyat sebagai imbas dari neoliberalisme, pemerintah Indonesia justru memperlihatkanlangkah-langkah yang semakin nyata mengikatkan diri ke dalam bentuk kesepakatan perdagangan bebas, terutama Masyarakat Ekonomi ASEAN. Neoliberalisme jelas menjadi dasar dari integrasi ekonomi di kawasan AsiaTenggara. Aliran bebas dalam lima elemen yang menjadi pilar integrasi ekonomiASEAN menjadi bukti nyata betapa kekuatan pasar menjadi pendorong utamanya.Lebih dari itu, agenda Masyarakat Ekonomi ASEAN memiliki kekuatan mengikat secara hukum (legally binding ), seiring dengan ditandatangi -ya Piagam ASEAN.Ironis memang, jika kita mengamati semangat gegap gempita pemerintah In-donesia menuju terwujudnya Masyarakat Ekonomi ASEAN dibandingkan dengan tidak berartinya langkah-langkah persiapan yang substantif dan riil. Langkah-lang-kah pemerintah Indonesia menuju Masyarakat Ekonomi ASEAN selama ini lebih besar difokuskan pada persoalan teknis implementasi langkah-langkah yang terkan-dung dalam Cetak Biru perwujudan agenda ini. Sementara itu, dari sisi langkah per-siapan yang bersifat substantif dan riil bagi perekonomian Indonesia, fakta empiris justru memperlihatkan betapa sektor-sektor penting dalam perekonomian negeri ini berada dalam posisi yang jauh tertinggal dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN lainnya. Masyarakat Ekonomi ASEAN merupakan suatu tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang ingin dicapai masyarakat ASEAN sebagaimana tercantum dalam Visi ASEAN 2020, di mana di dalamnya terdapat konvergensi kepentingan dari negara-negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluasintegrasi ekonomi. Sebuah perekonomian yang terbuka, berorientasi keluar, inklu-sif dan bertumpu pada kekuatan pasar merupakan prinsip dasar dalam upaya pem- bentukan komunitas ini. Berdasarkan cetak biru yang telah diadopsi oleh seluruh negara anggota ASEAN, kawasan Asia Tenggara melalui pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN akan ditransformasikan menjadi sebuah pasar tunggal dan basis produksi; sebuah kawasan yang sangat kompetitif; sebuah kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata; dan sebuah kawasan yang terintegrasi penuh dengan perekonomian global katanya. ), privatisasi dan liberalisasi pasar bebas. Kebijakan-kebijakan pembangunan Terdapat tiga pilar utama paradigma neoliberal, ), privatisasi dan liberalisasi pasar bebas. Kebijakan-kebijakan pembangu-nan dari paradigma ini didasarkan pada sebuah model sederhana ekonomi pasar,model ekuilibrium kompetitif, yang berakar pada prinsip “ invinsible hand ” AdamSmith yang diasumsikan bekerja dengan sempurna. Adapun asumsi-asumsi dasar dari paradigma ini antara lain adalah meletakkan pasar sebagai aktor atau pelaku utama dalam ekonomi; liberalisasi pasar dalam bentuk kebebasan pergerakan ba-rang, jasa, investasi dan modal tanpa adanya intervensi negara; menghilangkan semua pengeluaran negara untuk pemenuhan kebutuhan publik (public goods) ataumeminimalisirnya secara bertahap deregulasi semua kebijakan negara yang mem- batasi mekanisme pasar; privatisasi dengan menjual aset-aset negara kepada pasar. Neoliberalisme juga menjadi paradigma yang dianut oleh trinitas rezim ekonomi internasional yang sangat berpengaruh, yaitu IMF, Bank Dunia dan World TradeOrganization (WTO) Keterpurukan Ekonomi Buah Liberalisasi Perekonomian Negara-Negara Berkembang Sejarah panjang tata kelola perekonomian dunia yang berlandaskan pada prin-sip liberalisme telah membawa lebih banyak dampak negatif terhadap perekonomi-an negara-negara berkembang. Berbagai kemasan liberalisasi, baik dalam bentuk program penyesuaian struktural ala IMF dan Bank Dunia, liberalisasi perdaganganmultilateral WTO, kesepakatan perdagangan bebas bilateral (FTAs) ataupun dalam skema regionalisme baru, kenyataannya tidak membawa perubahan positif yang signifikan bagi negara berkembang. Pil pahit harus ditelan negara-negara berkembang dengan mengintegrasikan diri ke dalam tata kelola perekonomian global yang berlandaskan pada liberalisme.Secara keseluruhan, implementasi liberalisme dalam tata kelola perekonomian global telah sangat jelas merupakan wujud strategi bagi pencapaian kepentingan negara-negara maju. Penataan ekonomi global yang berlandaskan pada liberalisme kenyataannya telah gagal dalam menciptaan suatu kemajuan ekonomi yang merata di dunia. yang nyatanya produk Neolibralisme dimana menghilangkan peran Negara dalam melindungi Warga Negaranya sehinga bertolak belakang dengan Konsep Ekonomi Kerakyatand di dengungkam oleh bung Karno. Substansi Ekonomi Kerakyatan Landasan konstitusional sistem ekonomi kerakyatan adalah Pasal 33 UUD 1945. "Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawahi pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi." Berdasarkan bunyi kalimat pertama penjelasan Pasal 33 UUD 1945 itu, dapat disaksikan bahwa substansi ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya mencakup tiga hal sebagai berikut : 1. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses produksi nasional Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses produksi nasional ini menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Hal itu tidak hanya penting untuk menjamin pendayagunaan seluruh potensi sumber daya nasional, tetapi juga sebagai dasar untuk memastikan keikutsertaan seluruh anggota masyarakat dalam menikmati hasil produksi nasional. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian." 2. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan, harus ada jaminan bahwa setiap anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional, termasuk para fakir miskin dan anak-anak terlantar. Hal itu antara lain dipertegas oleh Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan, "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara." Dengan kata lain, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, negara wajib menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar diIndonesia. 3. Kegiatan pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi nasional itu harus berlangsung di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, anggota masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek kegiatan ekonomi. Setiap anggota masyarakat harus diupayakan agar menjadi subjek kegiatan ekonomi. Dengan demikian, walaupun kegiatan pembentukan produksi nasional dapat dilakukan oleh para pemodal asing, tetapi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan itu harus tetap berada di bawah pimpinan dan pengawasan angota-anggota masyarakat. Unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga inilah yang mendasari perlunya partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut memiliki modal atau faktor-faktor produksi nasional. Perlu diketahui, yang dimaksud dengan modal dalam hal ini tidak hanya terbatas dalam bentuk modal material (material capital), tetapi mencakup pula modal intelektual (intelectual capitaf) dan modal institusional (institusional capital). Sebagai konsekuensi logis dari unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga ini, negara wajib untuk secara terus menerus mengupayakan terjadinya peningkatkan kepemilikan ketiga jenis modal tersebut secara relatif merata di tengah-tengah masyarakat. Sehubungan dengan modal material, misalnya, negara tidak hanya wajib mengakui dan melindungi hak kepemilikan setiap anggota masyarakat. Negara juga wajib memastikan bahwa semua anggota masyarakat turut memiliki modal material. Jika ada di antara anggota masyarakat yang sama sekali tidak memiliki modal material, dalam arti terlanjur terperosok menjadi fakir miskin atau anak-anak terlantar, maka negara wajib memelihara mereka. Sehubungan dengan modal intelektual, negara wajib menyelenggarakan pendidikan nasional secara cuma-cuma. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, penyelenggaraan pendidikan berkaitan secara langsung dengan tujuan pendirian negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan tidak boleh dikomersialkan. Negara memang tidak perlu melarang jika ada pihak swasta yang menyelenggarakan pendidikan, tetapi hal itu sama sekali tidak menghilangkan kewajiban negara untuk menanggung biaya pokok penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh anggota masyarakat yang membutuhkannya. Sementara itu, sehubungan dengan modal institusional, saya kira tidak ada keraguan sedikit pun bahwa negara memang wajib melindungi kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk. berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Secara khusus hal itu diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang." Kemerdekaan anggota masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat tersebut tentu tidak terbatas dalam bentuk serikat-serikat sosial dan politik, tetapi meliputi pula serikat-serikat ekonomi. Sebab itu, tidak ada sedikit pun alasan bagi negara untuk meniadakan hak anggota masyarakat untuk membentuk serikat-serikat ekonomi seperti serikat tani, serikat buruh, serikat nelayan, serikat usaha kecil-menengah, serikat kaum miskin kota dan berbagai bentuk serikat ekonomi lainnya, termasuk mendirikan koperasi. Bertolak dari uraian tersebut, dapat disaksikan bahwa tujuan utama ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut: 1. Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat. 2. Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar. 3. Terdistribusikannya kepemilikan modal materia secara relatif merata di antara anggota masyarakat. 4. Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat. 5. Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi. marilah kita berhitung dalam bulan Indonesia menyaksikan MEA merengut seluruh sendi sendi kehidupan rakyat,pertanian,pendidikan,UKM,dll bahkan nasib perempuan akan sangat merasakan dampak dari sistem Neolibralisme yang produknya bernama MEA sedangkan untuk posisi Negara tidak lebih hanya akan menjadi sebuah penonton tanpa mampu berbuat apa apa. Didik Arianto Kader Partai Rakyat Demokratik (PRD)/Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) j
Read more ...

ANAK JALANAN VS PENDIDIKAN

Lmnd.blogsprot.com Hidup menjadi anak jalanan bukanlah merupakan harapan dan cita-cita seorang anak Tidak ada seorang anakpun yang dilahirkan bercita-cita menjadi anak jalanan Anak merupakan bagian dari komunitas seluruh manusia di muka bumi Tanpa terkecuali anak jalanan Mereka bukan binatang, sampah, atau kotoran yang menjijikkan Anak jalanan juga manusia yang mempunyai rasa dan hati. Dikejar-kejar, ditangkap, diboyong ke truk secara paksa, diinterogasi bersama-sama dengan preman, pencuri, perampok, bahkan pembunuh tanpa memikirkan bagaimana cara hak-hak mereka bisa terpenuhi Usaha-usaha represif haruslah dihindari dan menjadi cara terakhir dalam menertibkan anak jalanan Cara tersebut sangat tidak baik bagi perkembangan mental anak Pencegahan merupakan cara yang terbaik dalam mengatasi anak jalanan Apabila faktor-faktor yang menyebabkan mereka turun ke jalanan dapat diminimalisir maka bukan tidak mungkin pula aktifitas anak jalanan dapat berkurang. Setiap anak merupakan aset yang akan meneruskan cita-cita suatu bangsa, untuk mencetak anak-anak yang kelak dapat menjadi tulang punggung bangsanya harus dipersiapkan sejak dini melalui pemenuhan kebutuhan baik fisik, mental maupun sosial yang sesuai dengan masa tumbuh kembang suatu bangsa Salah satu definisi yang paling sering digunakan mengidentifikasi anak jalanan ialah Seseorang yang berumur di bawah 18 tahun yang menghabiskan sebagian atau seluruh waktunya di jalanan dengan melakukan kegiatan-kegiatan guna mendapatkan uang atau mempertahankan hidupnya. Jalanan yang dimaksud tidak hanya mengacu pada pengertian “jalan” secara harfiah, melainkan juga merujuk pada tempat-tempat lain yang merupakan ruang-ruang publik yang memungkinkan siapa saja untuk berlalu-lalang, seperti Pasar, Alun-Alun, emperan pertokoan, terminal, stasiun, dan lain sebagainya. Sampai saat ini istilah “Anak Jalanan” belum tercantum dalam Undang-Undang apapun Akan tetapi kita dapat mengkaji hal tersebut melalui beberapa UU yang menyangkut tentang anak-anak terlantar Pasal 34 UUD45 menyebutkan “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara” Dalam konteks ini paling tidak ada dua hal penting yang perlu dicermati yaitu siapakah yang dimaksud dengan “anak terlantar” dan apa maksud dan bagaimana mekanisme “pemeliharaan” oleh Negara itu? Istilah “Anak terlantar” yang digunakan para “Bapak Bangsa” lebih dari setengah abad yang lalu itu telah didefinisikan pemerintah melalui pasal 1 ayat 7 UU No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak Di sana disebutkan bahwa anak terlantar adalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial Selanjutnya pada pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa “anak yang tidak mempunyai orang tua berhak memperoleh asuhan negara atau orang atau badan " Begitu juga dengan pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa “anak yang tidak mampu berhak memperoleh bantuan agar dalam lingkungan keluarganya dapat tumbuh dan berkembang secara wajar”. UU. No 4 /1997 tersebut secara eksplisit juga menyoroti tanggung jawab orang tua dalam hal pengasuhan anak, Pasal 9 menebutkan bahwa” Orang tua adalah yang pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial”. Pernyataan itu diperkuat dengan bunyi pasal 10 ayat 1: ”orang tua yang terbukti melalaikan tanggungjawabnya sebagai mana termaktub dalam pasal 9 sehingga mengakibatkan timbulnya hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangan anak, dapat dicabut kuasa asuhnya sebagai orang tua terhadap anaknya”. Dari beberapa konsep yang dikutip dari UU di atas, dapat disimpulkan bahwa anak jalan termasuk dalam katagori “anak terlantar” atau “anak tidak mampu” yang selayaknya mendapat pengasuhan dari negara Sebagian besar anak jalanan memang merupakan korban dari penelantaran orang tua Secara umum UU yang disebutkan di atas sebenarnya sudah cukup memadai untuk digunakan dalam upaya perlindungan anak-anak jalanan. Persoalan lain yang menyangkut perundang-undangan itu ialah seringnya terjadi ketidak konsistenan antara isi dari hukum yang satu dengan yang lain, baik dalam kekuatan yang setara, maupun antara yang tinggi dengan yang lebih rendah. Dalam peraturan penanggulangan masalah “Gepeng” (gelandangan-pengemis) misalnya, intervensi negara terhadap pemberantasan gelandangan pada anak tidak dibedakan secara tegas dengan dengan gelandangan dewasa. Hal ini tentu saja bersebrangan dengan UU No. 4 tahun 1979 yang menjamin kesejahteraan anak. Kasus Anak jalanan, faka menunjukkan bahwa anak jalanan di berbagai tempat telah banyak kehilangan hak mereka sebagai anak. “Hak sipil” atau “hak sebagai warga negara untuk memperoleh perlindungan negara atas keselamatan dan kepemilikan”, adalah yang pertama yang terenggut dari kehidupan anak jalanan Banyak kasus yang menunjukkan bahwa anak-anak jalanan seringkali tidak di anggap sebagai warga negara Mereka dilarang untuk bertempat tinggal di suatu kampung, atau bahkan diusir oleh aparat pemerintah di tingkat kampung hanya karena mereka tidak memiliki KTP, padahal hak asasi manusia tidak boleh diabaikan hanya karena status kependudukan seseorang Lagi pula peraturan tentang KTP hanya boleh dikenakan pada orang dewasa, bukan anak-anak. Dengan diabaikannya Hak-hak sipil, akibatnya anak-anak jalanan otomatis juga akan kehilngan hak-hak sosial yang semestinya menjamin mereka untuk menikmati standar kehidupan tertentu Tidak diakuinya seorang anak sebagai warga negara erat kaitannya dengan tidak tercatatnya kelahiran anak tersebut Padahal pengakuan Hak sipil pertama-tama harus diwujudkan dengan pencatatan kelahiran/akta kelahiran. Dengan kata lain, akta kelahiran merupakan pengakuan pertama negara atas keberadaan dan status hukum seorang anak Dengan akta itu pemerintah memiliki alat dan data dasar dalam mengembangkan rencana dan anggaran untuk pendidikan, kesehatan dan kebutuhan dasar lainnya bagi anak-anak. Tidak tercatatnya kelahiran seorang anak secara memadai menunjukkan bahwa kebaradaan dan kebutuhan mereka tidak diantisipasi secara memadai pula Artinya si anak memang tidak pernah dianggap ada dalam konteks kenegaraan, oleh karena itu tidak ada pula kebutuhan yang harus dipenuhi Anak-anak seperti ini beresiko tinggi untuk terhambat dalam memasuki jenjang sekolah, akses terhadap pelayanan kesehatan dan perlindungan sosial lain, serta rawan mendapat perlakuan salah dan eksploitasi dari berbagai pihak. dari itu pemerintah haruslah tidak lagi memandang para gepeng dari sudut pandang pendekatan kriminal, penangkapan para gepeng,dikejar kejar,dikurung dipulangkan kedaerah asalnya tapi hendaklah pemerintah melakukan pendekatan pemberdayaan seperti memberikan tempat dan pendidikan contohnya Memberikan pembinaan berupa bimbingan belajar bagi anak jalanan. Memberikan sosialisasi pada orang tua anak jalanan tentang pentingnya pendidikan bagi masa depannya. Mengusahakan agar anak jalanan bisa mendapatkan pendidikan yang layak Mengajarkan tentang moralitas bagi anak jalanan sehingga nantinya diharapkan mereka bisa menjadi generasi penerus bangsa yang memiliki moral tinggi kenyataan sejarah bahwa sebuah generasi sangat menentukan eksistensi dan perjalanan sebuah bangsa. Kejayaan dan kehancuran suatu bangsa tergantung kepada kualitas generasinya. Generasi berkualitas yang ideal adalah generasi yang melahirkan barisan pemimpin bangsa yang tidak hanya memiliki keahlian, melainkan juga memiliki kepribadian istimewa yang ditunjukkan oleh integritasnya pada nilai-nilai kebenaran,Kepribadian ini merupakan pancaran dari kesatuan pola pikir dan pola sikap yang benar dan luhur Generasi seperti inilah yang bisa diharapkan menjadi penerus bangsa, yang akan membawa bangsanya menjadi bangsa besar, kuat, dan terdepan Generasi seperti ini bila menjadi pemimpin tidak akan menggadaikan negerinya diperas dan dijajah oleh penjajah asing demi untuk memperkaya dirinya dan keluarganya. Tetapi sebaliknya, mereka rela berkorban untuk melindungi negerinya dari cengkraman penjajahan dalam bentuk apapun. Indonesia telah merdeka terhitung sejak 69 tahun yang lalu. Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat kita pahami bahwa pendidikan memiliki posisi strategis dalam mewujudkan generasi pemimpin bangsa! jika negara memiliki visi dan paradigma kuat-akan melahirkan generasi dengan kualifikasi pemimpin Meski demikian suatu sistem pendidikan akan sangat dipengaruhi oleh warna kebijakan dan perangkat sistem negaranya, Sistem politik dan ekonomi punya pengaruh signifikan terhadap visi dan paradigma negara dalam mendesain sistem pendidikannya. Sistem politik pemerintahan yang fungsinya memimpin dan melindungi rakyat, dan sistem ekonomi yang fungsinya mengelola sumber daya ekonomi untuk menyejahterakan rakyat tentu akan menentukan bagaimana sebuah sistem pendidikan itu didesain dan dijalankan Sayangnya, bangsa ini mengadopsi pragmatisme dalam semua sistem hidup bermasyarakat, tak trekecuali sistem ekonomi dan pendidikan Dalam pragmatisme, tidak ada kebenaran abadi dan mutlak, segalanya tergantung pada apakah kebenaran itu berguna atau tidak. Begitupula yang terjadi di negeri ini, sistem politik ekonomi yang diterapkan jelas sangat mempengaruhi sistem pendidikannya Ketika sistem politiknya diwarnai oleh pragmatisme politik yang kental dan sistem ekonominya memiliki tata kelola SDA yang kapitalistik dan tidak mensejahterakan rakyat; maka yang terjadi justru dengan mudahnya arus pragmatisme merasuki sistem pendidikan nasional di semua jenjang Bahkan dari tingkat dasar. Lompatan-lompatan kebijakan selama dua dekade terakhir, membawa pergeseran signifikan bagi kualitas generasi kita ke arah perusakan, Sikap pemerintah yang sekedar mengikuti arus global dan sistem pendidikan nasional yang miskin visi hanya mengarahkan penciptaan kapasitas peserta didik untuk memenuhi kebutuhan pasar atau industri. Pendidikan yang berorientasi kepada kebutuhan pasar bebas berarti telah menjadikan pendidikan layaknya komoditas yang diperdagangkan hinga Pendidikan kemudian tunduk pada hukum pasar dan logika bisnis yang bertumpu pada pola pikir materialistik, kapitalistik, dan pragmatis Berbagai komponen pendidikan: visi, misi, tujuan, kurikulum, proses belajar mengajar, manajemen pengelolaan, dan berbagai komponen pendidikan lainnnya harus tunduk pada hukum pasar dan logika bisnis Lembaga pendidikan dengan pendekatan bisnis juga harus memiliki sistem dan infra-struktur yang dijiwai oleh budaya bisnis yang unggul (corporate culture) Logika bisnis yang bertumpu pada pola pikir materialistik, ekonomis, dan pragmatis Setiap orang yang akan memasuki sebuah perguruan tinggi misalnya, terlebih dahulu bertanya: Nanti kalau sudah lulus bisa jadi apa? Kerjanya di mana? Dan gajinya berapa? Jawaban yang diharapkan dari pertanyaan ini tentunya adalah: jika sudah lulus akan memiliki gelar dan keahlian yang sangat mudah mendapatkan kerja dengan gaji yang besar Jika program studi atau satuan pendidikan tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut, maka program studi tersebut akan kehilangan pasar. Akibat dari diberlakukannya sitem pendidikan pragmatis yang berorientasi memenuhi kebutuhan industri dan pasar sangat berbehaya, dimana fungsi pendidikan yang menanamkan nilai di tengah masyarakat menjadi tereduksi Manusia yang memiliki mental mencari kebenaran, menyuarakan kebenaran, melakukan perubahan di tengah masyarakat sangat langka ditemui dalam kehidupan yang disetir oleh arus pragmatisme ini Kemudian yang tersisa adalah manusia-manusia egois yang sekedar hidup untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dan keluarganya saja tidak heran jika kita melihat banyak mahasiswa yang tenggelam dalam dunia akademik demi mendapat nilai IPK tinggi hanya demi bisa diterima dalam sebuah perusahaan. Demikianlah, pragmatisme pendidikan adalah sistem yang sangat berbahaya yang akan mengancam kelangsungan generasi ini, perlu ada upaya untuk melepaskan diri dari cengkraman arus pragmatisme pendidikan yang notabene satu paket dengan Neolibralisme di negeri ini. Dirangkum : Didik Arianto Kader Partai Rakyat Demokratik (PRD) / Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND)
Read more ...

Senin, 25 Mei 2015

Islam dan Sosialisme

LMND.Blogsprot.C0m KONSEP KEADILAN KOLEKTIF Islam pada dasarnya merupakan agama pembebasan, ujar Mansour Fakih dalam tulisannya "Mencari Teologi untuk Kaum Tertindas". Seperti diketahui di Mekkah pada zaman Nabi lahir, adalah salah satu pusat perdagangan dan transaksi komersial internasional. Keadaan ini melahirkan Mekkah menjadi pusat kapitalisme, yakni terbentuk karena proses korporasi antar suku, yang menguasai dan memonopoli perdagangan kawasan Bizantium. Watak kapitalisme yang mengakumulasikan kapital dan memutarnya demi keuntungan yang lebih besar ini, berjalan melawan norma suku-suku di Semenanjung Arab pada saat itu. Akibat dari budaya kapitalisme tsb, lahirlah ketimpangan dan kesenjangan sosial di Mekkah, yakni semakin melebarnya jurang antara si kaya dan si miskin. Dalam konteks inilah sesungguhnya Muhammad lahir. Dengan demikian jelaslah kiranya bahwa perlawanan terhadap Muhammad oleh kaum kapitalis Mekkah, sebenarnya lebih karena ketakutan terhadap doktrin egalitarian yang dibawakan oleh Muhammad. Oleh karena itu persoalan yang timbul antara kelompok elite Mekkah dan Muhammad sebenarnya, bukan seperti yang banyak diduga umat Islam, yakni hanya persoalan "keyakinan agama", akan tetapi lebih bersumber pada ketakutan terhadap konsekuensi sosial ekonomi, dari doktrin Muhammad yang melawan segala bentuk dominasi ekonomi, pemusatan dan monopoli harta. Dalam kaitan ini sesungguhnya misi utama Muhammad adalah dalam rangka membebaskan masyarakat dari segala bentuk penindasan dan ketidak adilan. Dalam perspektif teologi kaum tertindas, ujar Mansour Fakih, peran seorang Rasul seperti Muhammad, Isa dan yang lain adalah sebagai seorang pembebas kaum tertindas. Musa, misalnya, sebagaimana Muhammad juga, tugas utamanya adalah membebaskan bangsa Israil dari penindasan dan eksploitasi yang dilakukan Firaun. Watak dari teologi pembebasan untuk kaum tertindas ini, selanjutnya juga telah dikembangkan oleh kelompok Khawarij. Merekalah yang pertama-tama dalam sejarah Islam mengembangkan doktrin demokrasi dan sosialisme agama. Kebangkitan gerakan Khawarij juga dilatar belakangi oleh fenomena kontradiksi ekonomi yang muncul dalam bentuk persoalan kepemimpinan dan masyarakat. Kontradiksi ini melahirkan kelompok Khawarij, suatu aliran yang menekankan pada konsep keadilan kolektif. Konsep keadilan kolektif inilah yang jadi asal muasal pandangan sosialistis dalam Islam (hal: 172-173, dalam buku "Refleksi Pembaharuan Pemikiran Islam", 1989) Sosialisme yang diajarkan Nabi Muhammad tsb tentu adalah sosialisme yang hendak membebaskan kaum tertindas dan menjadikan kaum tertindas tsb sebagai pemimpin di bumi dan itu adalah tingkat rendah dari masyarakat Tauhidi (ummat yang satu, tanpa kelas-kelas). SOSIALISME DALAM AL QURAN Ajaran-ajaran sosialisme dari Nabi Muhammad SAW tentu berdasarkan ayat-ayat yang terdapat dalam Al Quran. AL Quran cukup jelas mengutuk orang-orang yang menumpuk-numpuk harta, hendak menjadikan kaum tertindas dan miskin (mustadhafin) menjadikan pemimpin di bumi dan mewarisi bumi, guna menuju ummat yang satu (tauhidi). Marilah kita cermati ayat-ayat tsb. a. TERKUTUKLAH ORANG-ORANG YANG MENUMPUK-NUMPUK HARTA Bahwa Islam menentang sistem kapitalisme cukup gamblang diwakili oleh Surat al Humazah ayat 1-4. Dimana dikatakan: Celakalah, azablah untuk tiap-tiap orang pengumpat dan pencela. Yang menumpuk-numpuk harta benda dan menghitung-hitungnya. Ia mengira, bahwa hartanya itu akan mengekalkannya (buat hidup di dunia). Tidak, sekali-kali tidak, sesungguhnya dia akan ditempatkan ke dalam neraka (hutamah).Menjadi pertanyaan: dari mana mereka peroleh harta yang mereka tumpuk-tumpuk tsb? Tentu tidak hanya dari hasil keringatnya sendiri, melainkan juga dari hasil keringat orang lain, dengan melalui berbagai cara yang tidak halal. Padahal surat Al Baqarah ayat 188 dengan tegas mengatakan: "Janganlah sebagian kamu memakan harta orang lain dengan yang batil (tiada hak) dan (jangan) kamu bawa kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang dengan berdosa, sedang kamu mengetahuinya". Juga cukup jelas surat Al An'am ayat 145 mengatakan haram memakan darah yang mengalir. Haram memakan darah yang mengalir itu bukan hanya secara harfiah, misalnya melukai sebagian kulit seseorang kemudian dihirup darahnya yang mengalir di tempat yang dilukai tsb, tetapi yang lebih mendalam ialah menghisap atau memeras tenaga kerja orang lain untuk keuntungan dirinya. Seperti yang dilakukan kaum kapitalis terhadap kaum buruhnya. Kaum buruhnya tidak akan bisa diperas atau dihisapnya, sekiranya darahnya tidak-mengalir lagi dalam tubuhnya. Jadi, menghisap tenaga kerja kaum buruh, adalah sama dengan memakan darah yang mengalir dalam tubuh kaum buruh tsb. Menurut HOS Tjokroaminoto melalui bukunya "Islam dan Sosialisme" yang ditulisnya pada bulan November 1924 di Maitarat, bahwa menghisap keringatnya orang-orang yang bekerja, memakan hasil pekerjaan lain orang, tidak memberikan bagian keuntungan yang mestinya (dengan seharusnya) menjadi bahagian lain orang yang turut bekerja mengeluarkan keuntungan --semua perbuatan yang serupa itu (oleh Karl Marx disebut memakan keuntungan "meerwaarde" (nilai lebih -pen) adalah dilarang dengan sekeras-kerasnya oleh agama Islam, karena itulah perbuatan "riba" belaka. Dengan begitu maka nyatalah agama Islam memerangi kapitalisme sampai pada "akarnya", membunuh kapitalisme mulai dari pada benihnya. Oleh karena pertama-tama sekali yang menjadi dasarnya kapitalisme, yaitu memakan keuntungan meerwaarde sepanjang fahamnya Karl Marx dan "memakan riba", sepanjang fahamnya Islam (hal: 17). b. YANG TERTINDAS HENDAK DIJADIKAN PEMIMPIN Bahwa agama Islam itu adalah agama pembebasan bagi kaum tertindas dan miskin,jelas sekali dikemukakan surat Al Qashash ayat 5 dan 6 yang berbunyi: "Dan kami hendak memberi karunia kepada orang-orang yang tertindas (mustadhafin atau dhuafa) di bumi dan hendak menjadikan mereka pemimpin dan menjadikan mereka orang-orang yang mewarisi bumi. Dan kami tegakkan kedudukan mereka di bumi."Dari ayat ini jelas sekali bahwa Tuhan secara terbuka memihak kepada kaum mustadhafin dalam perjuangannya melawan kaum mustakbirin (para tiran, angkuh dan kaya). Tuhan tidak bersikap netral dalam pertentangan antara kaum tertindas melawan kaum penindas. Bila kaum mustadhafin sudah menjadi pemimpin di bumi, maka tentu telah tertutup jalan bagi kaum mustakbirin melakukan penindasan lagi terhadap kaum Mustadhafin dan itulah Sosialisme Islam. Menurut Asghar Ali Engineer melalui bukunya "Islam dan Pembebasan" bahwa pertarungan antara mustadhafin dan mustakbirin itu akan terus berlangsung, hingga Din Allah yang berbasis pada Tauhid menyatakan semua rakyat (tanpa perbedaan lagi antara mustadhafin dan mustakbirin, orang-orang yang menindas dan orang-orang yang tertindas, kaya dan miskin) sehingga menjadi suatu masyarakat "tanpa kelas". Dari perspektif ini jelaslah bahwa Al Quran menghadirkan suatu teologi pembebas dan dengan demikian membuat teologi yang sebelumnya mengabdi kepada kelompok penguasa yang eksploitatif menjadi teologi pembebasan. Sayangnya, Islam dalam fase-fase berikutnya, justru mendukung kemapanan itu. Tugas generasi baru Islam lah untuk merekonstruksi lagi teologi Islam revolusioner transformatif dan membebaskan itu (hal: l4). Penilaian Asghar Ali Engineer yang terakhir ini sejalan dengan penilaian Ulil Abshar Abdallah melalui bukunya "Membakar Rumah Tuhan". Menurut Ulil Abshar Abdallah bahwa persis hal ini dengan apa yang terjadi pada agama Islam: semula menjadi agama emansipatoris yang membawa aspirasi pembebasan dan perubahan, sekarang menjadi agama yang diperalat guna melegitimasi suatu tatanan (status quo) (1999, hal: 44). c. MASYARAKAT TAUHIDI, TANPA KELAS-KELAS Cukup jelas Tuhan melalui surat Al Mukminun ayat 52 mengatakan: "Sesungguhnya ini, ummat kamu, ummat yang satu dan Aku Tuhanmu, sebab itu takutlah kepada Ku. "Menurut Mansour Fakih dalam tulisannya "Mencari Teologi untuk Kaum Tertindas", bahwa doktrin tauhid adalah tema pokok setiap teologi dalam Islam. Tauhid dalam teologi pembaharuan, berkisar sekitar ke-Esaan Tuhan, dengan penolakan terhadap penafsiran terhadap Tuhan. Tauhid dalam perspektif "teologi kaum tertindas" lebih ditekankan kepada keesaan ummat manusia. Dengan kata lain doktrin Tauhid menolak segenap bentuk diskriminasi dalam bentuk warna kulit, kasta ataupun kelas. Konsep masyarakat Tauhidi adalah suatu konsep penciptaan masyarakat tanpa kelas (hal: 173). Dalam masyarakat Tauhidi ini, ummat benar-benar satu, tidak dibedakan lagi karena kedudukan sosial, karena jenis kelamin, karena warna kulit dsb. Dan itu adalah sama dengan masyarakat komunis. Masyarakat Tauhidi ini, adalah tingkat yang lebih tinggi dari masyarakat yang dijanjikan Tuhan: "Akan menjadikan kaum mustadhafin menjadi pemimpin di bumi dan mewarisi bumi." Untuk bisa membuminya isi surat Al Qashash ayat 5-6 sebagai langkah awal menuju masyarakat Tauhidi (ummat yang satu), maka kaum mustadhafinharus mengamalkan Surat Al Ra'du ayat 11, yang berbunyi: "Sesungguhnya Allah tiada mengubah keadaan suatu kaum, kecuali jika mereka mengubah keadaan diri mereka. "Menurut petunjuk Al Quran tsb, bila kaum Mustadhafin (tertindas dan miskin) tidak mengubah keadaan diri mereka, tidak berjuang melepaskan belenggu yang dililitkan mustakbirin di leher dan di kakinya, maka mereka tetap akan tertindas dan miskin. Kaum mustadhafin tidak akan berubah keadaannya, bila mereka hanya mengharap belas kasihan kaum mustakbirin. Kaum mustakbirin tidak akan dengan sukarela melepaskan belenggu yang mereka pasungkan pada leher dan kaki mustadhafin. Perjuangan melepaskan belenggu dari tubuh kaum mustadhafin adalah perjuangan kelas dalam bahasa Karl Marx, "usaha kaum" dalam bahasa Ar Ra'du ayat 11.Malahan supaya kaum mustadhafin ini bisa bebas dari penindasan, Tuhan memperingatkan ummat Islam melalui surat An Nisa ayat 75: "Mengapa kamu tiada mau berperang di jalan Allah dan (membela) orany-orang yang lemah baik laki-laki, perempuan-perempuan, dan kanak-kanak yang semuanya berdoa: "Ya, Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri yang zalim penduduknya dan berilah kami perlindungan dari sisiMu, dan berilah kami penolong dari sisiMu". Dengan demikian jelas bahwa berjuang (berperang) diizinkan Al Quran untuk mengakhiri kezaliman dan untuk melindungi orang-orang yang lemah dari penindasan orang-orang kuat. Al Quran tidak mengizinkan berperang untuk memaksa seseorang memeluk agama Islam. Hal itu dengan tegas telah dikatakan Tuhan: "La ikraha fi al Din" (tidak ada paksaan dalam agama). Malah surat Al Kafirun dengan tegas mengatakan: "Katakanlah hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah dan engkau tidak akan menyembah apa yang aku sembah. Bagimu agamamu, dan bagiku agamaku". TITIK PERTEMUAN ISLAM DAN KOMUNISME AK Pringgodigdo SH dalam bukunya "Sejarah Pergerakan Rakyat Indonesia" mengemukakan bahwa H. Misbach, seorang komunis keagamaan 76 tahun yang lalu, di depan Kongres PKI di Bandung pada tanggal 4 Maret 1925 menunjukkan dengan ayat-ayat Al Quran, hal-hal yang bercocokan antara komunisme dan Islam (antaranya, kedua memandang sebagai kewajiban, menghormati hak-hak manusia dan bahwa keduanya berjuang terhadap penindasan) dan diterangkannya juga, bahwa seseorang yang tidak menyetujui dasar-dasar komunis, mustahil ia seorang Islam sejati; dosanya itu adalah lebih besar lagi, kalau orang memakai agama Islam sebagai selimut untuk mengkayakan diri sendiri. Komunisme menghendaki lenyapnya kelas-kelas manusia (hal: 28). Seorang Bung Karno melalui tulisannya "Nasionalisme, Islamisme dan Marxisme" mengatakan: "Kaum Islamis tidak boleh lupa, bahwa kapitalisme musuh marxisme itu, ialah musuh Islamisme pula"; "Islamis yang "fanatik" dan memerangi marxisme, adalah Islamis yang tak kenal larangan-larangan agamanya sendiri"; "Hendaknya kaum itu sama ingat, bahwa pergerakannya itu dengan pergerakan marxis, banyak persesuaian cita-cita, banyaklah persamaan tuntutan-tuntutan" (DBR, hal: 12-15-14). Manifes Komunis yang terbit pada tahun 1848 adalah hasil studi Karl Mark tentang perkembangan sistem masyarakat sebelumnya. Tentu juga termasuk, baik secara langsung atau tidak, Sosialisme yang diajarkan Nabi Muhammad tsb. Karena tujuan yang hendak dicapai Islam dengan komunis sama-sama masyarakat tanpa kelas (Tauhidi-komunis) dan hal itu akan terwujud melalui tingkatan masyarakat sosialis (mustadhafin menjadi pemimpin di bumi). Masyarakat sosialis baru terwujud atas "usaha kaum" atau perjuangan kelas, maka sudah pada tempatnya kerjasama komunis untuk merebutnya. Hanya saja kaum kapitalis (mustakbirin) berkepentingan mencegah terjadinya kerjasama Islam dan komunis, agar kaum kapitalis tetap dapat berkuasa. Karena Sosialisme adalah ajaran Nabi Muhammad SAW sendiri, maka semestinya setiap yang mengaku Muhammad itu adalah Rasullullah, ia akan memperjuangkan untuk adanya sosialisme itu. Itu sebagai langkah awal untuk membuminya masyarakat Tauhidi di Indonesia. Karena itu terasa aneh, karena dewasa ini di Indonesia, tidak ada satu partai yang memakai bendera Islam yang mengibarkan panji-panji Sosialisme. Malah ada yang menentang Sosialisme. Hal itu sudah disinyalir oleh Ulil Abshar Abdalla bahwa ada orang Islam yang diperalat guna melegitimasi suatu tatanan (status quo). Sesungguhnya orang yang mengaku Islam, tetapi tidak berjuang untuk membumikan masyarakat Tauhidi (ummat yang satu), tentu dipertanyakan keIslamannya: apakah mereka benar-benar pengikut Nabi Muhammad Saw, atau tidak? Jika ya, tentu mereka akan mendukung tegaknya masyarakat Tauhidi tsb. Bila tidak, soalnya menjadi lain. Di antara bukti Islam mempunyai unsur sosialistik ialah Islam menekankan konsep: · Kemerdekaan manusia · Kebebasan berpendapat · Sikap saling tolong menolong. · Persaudaraan /persatuan . Di antara unsur-unsur sosialisme dalam sesebuah negara Islam adalah: 4.1 Unsur sosialisme dalam Al Quran Penulis cuba untuk memberi sedikit contoh berkenaan saranan tanggungjawab sosial dan sikap kebersamaan yang tersinar daripada ayat Al Quran sendiri. Firman Allah, wahai orang-orang yang beriman! Janganlah sesuatu kelompok (dari kaum lelaki) mencemoh dan merendah-rendahkan kelompok lelaki yang lain, (kerana) karena kelompok yang dicemohkan itu lebih baik daripada mereka dan janganlah pula sesuatu kelompok dari kaum perempuan mencemoh dan merendah-rendahkan kelompok perempuan yang lain, (kerana) kelompok yang dicemohkan itu lebih baik daripada mereka dan janganlah setengah kamu menyatakan keaiban setengahnya yang lain dan janganlah pula kamu panggil-memanggil antara satu dengan yang lain dengan panggilan yang buruk. (Larangan-larangan yang tersebut menyebabkan orang yang melakukannya menjadi fasik, maka) sangatlah buruknya sebutan nama fasik (kepada seseorang) sesudah dia beriman dan (ingatlah), sesiapa yang tidak bertaubat (daripada perbuatan fasiknya) maka merekalah orang-orang yang zalim” (Al Hujurat : 11) Firman Allah lagi, “Wahai umat manusia! Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari lelaki dan perempuan dan Kami telah menjadikan kamu berbagai bangsa dan bersuku kelompok, supaya kamu berkenal-kenalan (dan beramah mesra antara satu dengan yang lain). Sesungguhnya semulia-mulia kamu di sisi Allah ialah orang yang lebih takwanya di antara kamu, (bukan yang lebih keturunan atau bangsanya). Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Mendalam PengetahuanNya (akan keadaan dan amalan kamu)” (Al Hujurat : 13) Dalam surat Al Mukminun ayat 52 mengatakan: “Sesungguhnya ini, ummat kamu, ummat yang satu dan Aku Tuhanmu, sebab itu takutlah kepada Ku”. Semua manusia sama derajadnya di hadapan Allah, dan yang membedakan hanyalah taqwanya dan bukan harta bendanya. Amat jelas untuk diperhatikan disini betapa kejadian bangsa-bangsa dan suku bukanlah bertujuan untuk mementingkan kelompok-kelompok, mementingkan kaum masing-masing atau pun ingin menindas kaum yang lemah, sebaliknya nilai perbedaan yang berubah dan berlainan disebabkan geografi dan pengaruh iklim tersebut hanya sebagai puncak untuk manusia menghargai antara satu sama lain. . Dirangkum : Didik Arianto Kader Partai Rakyat Demokratik (PRD)/LIGA Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND)
Read more ...

Minggu, 24 Mei 2015

Ketum LMND: Kita Kritik Keras Pemerintah, Tapi Bukan Menggulingkan!

LMND.blogsprot.com dikutip dari berita empat.com Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Vivin Sri Wahyuni" mengatakan, pemerintah seharusnya memikirkan bagaimana nasib rakyat Indonesia saat Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) digulirkan nanti. Menurut Vivin, bangsa Indonesia tidak harus mengikuti alur yang dibuat oleh asing. “Kita punya Pancasila dan Trisakti yakni berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian di bidang budaya,” kata Vivin di Jakarta, Rabu (13/5). Selain itu, lanjut Vivin, pemerintah juga punya nawacita yang apabila dijalankan, akan berdampak positif bagi rakyat. Tetapi sayangnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Jokowi tidak pro rakyat, dan itu harus dikritik dengan keras oleh mahasiswa. Namun demikian, Vivin mengaku menolak wacana penggulingan pemerintahan. Menurutnya, isu tersebut hanya dibuat oleh sekelompok orang yang punya kepentingan tertentu. “Kita harus lebih bijak. Kita kritik keras pemerintah, tapi bukan menggulingkan. Mari kita belajar dari pengalaman gerakan 98,” ujarnya. Didik arianto.
Read more ...

Rabu, 20 Mei 2015

KULIAH GRATIS UNTUK PUTRA PUTRI BENGKALIS

LMND.Blogsprot.com Mengapa Harus Gratis ? Dalam era globalisasi ilmu ialah sebuah syarat mutlak untuk bersaing mengarungi kehidupan yang bersifat Neolibralisme hinga bisa mampu menjadi tuan rumah dinegeri sendiri ! Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu penyebab terjadi penjajahan gaya baru dalam bentuk penjajahan Ekonomi ialah terletak pada Ilmu dan mental putra –putri Bangsa, menyikapi hal tersebut malah orang-orang yang berada di kekuasan lebih senang menjadi hamba para imprialisme dari pada harus berjuang melaksanakan TRISAKTI yang jalanya telah dipaparkan dalam UUD 1945. Bengkalis sebuah Kabupaten yang berada di pulau sumatra terletak diprovinsi Riau merupakan Kabupaten APBD terbesar di Indonesia mencapai Rp.5 Terliun menjadi ironis ketika Mahasiswa harus mengeluarkan biaya cukup Tinggi agar mampu melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi, Menjamurnya pembagunan perguruan tinggi ternyata tidak dibarengi dengan cost murah pada hal kalau menilik dari penghasilan APBD Bengkalis yang besar seharusnya putra-putri Bengkalis sudah sewajarnya mendapatkan Kuliah Gratis tetapi sangat tragis pemerintah Daerah lebih memilih mengembalikan anggaran kepemerintah pusat hampir setiap Tahunnya (Dana Silva ) untuk tahun 2014 saja Pemkab mengembalikan Dana silva(sisa ) mencapai Rp.600 Milyar sebuah hal sangat disayangkan, coba Dana besar tersebut dialihkan untuk pendidikan tentu saja tidak menutup kemungkinan 70%-100% Mahasiswa Bengkalis akan mendapatkan kuliah Gratis, Pada Tahun 2015 Pemkab Bengkalis menganggarkan dana pendidikan Rp.998 Milyar yang diperuntukan untuk tiga pos , belanja Langsung ,Belanja Tidak Langsung , serta Hibah . berkaca dari peruntukan tersebut memang terbilang cukup besar tetapi bukan hal yang membanggakan ketika cost/biaya pendidikan terbilang Tinggi, Seharusnya pemkab lebih progres melahirkan trobosan yang menyentuh hal pokok Rakyat khususnya dibidang pendidikan Ke Mahasiswaan kerna tidak bisa dibantah Beasiswa yang ada sebagian besar berasal dari Nasional (Bidikmisi,supersemar,BBM Dll) dan 5% berasal dari perusahaan sisanyalah baru diisi Pemkab. ketika pemkab berpikir bijaksana tentu saja bantuan dari Nasional dan perusahaan begitu besar secara logika awam Pemkab pasti mampu memformulasi untuk menyelenggarankan pendidikan Gratis bukan saja hanya sampai ditingkat SMA tentu saja mampu hinga kepegguruan tinggi minimal Diploma Tiga (D3). Landasan Pokok ialah berpijak dari pasal 31 UUD 1945 bahwa setiap warga negara Indonesia Berhak memperoleh pengajaran/pendidikan tanpa pengecualian serta di dukung dengan kemampuan dari Kabupaten Bengkalis sangat besar dan bahkan dalam 5 Tahun belakangan ini terus mengalami Silva bertolak dari hal tersebut sangat mustahil untuk dibantah Bengkalis belum mampu mewujudkan Kuliah Gratis, ketika hal tersebut sampai saat ini belum terwujud tidak ada alasan kita berdiam diri mari kita bersama menjemputnya dengan berjuang agar hal seharusnya telah menjadi Haknya Mahasiswa kembali pada Mahasiswa. KALKULASI COST BIAYA KULIAH DAN PENYERAPAN AGGARAN APBD BENGKALIS 2015 Kalkulasi cost Kuliah ialah dengan asumsi jumlah keseluruhan Mahasiswa di perguruan tingi di Kabupaten Bengkalis yang terdiri dari Politeknik Negeri Bengkalis,STAIN,STIE Syariah,AKN Bengkalis,Politikes Bengkalis,Politeknik Kemaritiman. 10.000 Ribu Mahasiswa dengan asumsi cost Kuliah sebesar Rp.4 Juta/semester 2.000 Mahasiswa asal Bengkalis yang melanjutkan perguruan Tinggi ke luar Daerah 10.000 X 4.000.000 X 2 = Rp. 80 Milyar 2.000 X 4.000.000 X 2 = Rp. 16 Milyar Jumlah keseluruhanya cost di peruntukan untuk program Gratis Kuliah sebesar Rp.96 Milyar Pendapatan APBD Bengkalis Rp.5 Terliun ( Lima Terliun Rupiah ) artinya untuk program hanya menyerap anggaran dari APBD tidak lebih sebesar 0.2 % Hitungan diatas belum termasuk Bantuan program Beasiswa dari Nasional dan dari perusahaan. Kongclusinya tidak ada alasan apapun yang bisa membantah bahwa Bengkalis belum memiliki Kemampuan untuk menyelengarankan pendidikan kuliah GratiS. Penulis : Didik Arianto Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi ( LMND ) MAHASISWA BERSATU TAK BISA DIKALAHKAN
Read more ...

Sabtu, 16 Mei 2015

LMND Riau Berjuang untuk Pendidikan Kuliah Gratis

LMND.BLOGSPROT.COM Setelah sukses meningkatkan anggaran pendidikan untuk Mahasiswa di Kabupaten Kampar yang semulanya hanya 5 Milyar dan Naik menjadi 10 Milyar pada akhir 2014, dengan perjuangan unjuk rasa dikumandangnkan tidak kurang dari 6 bulan secara konsisten telah membuahkan hasil. "Dede agung Muliyana" selaku Ketua EK LMND kampar memaparkan bahwa perjuangan yang panjang ini tidak lebih dari semangat kawan-kawan berpijak dari UUD 1945 ,bahwa setiap orang berhak memperoleh pendidikan serta harus diingat ini baru hanyalah sebuah kemenangan kecil dan jangan sampai kita terlena lanjutnya perjuangan ini juga tidak lepas dari masukan dari kawan kawan wilayah yang ikut membantu, saat dicomfirmasi pada "Ricky Sanjaya" selaku penggurus Wilyah Riau mengungkapkan bahwa kita tidak berhenti di Kabupaten Kampar saja setelah ini EW LMND Riau akan berjuang bersama Ek LMND Bengkalis untuk meningkatkan anggaran pendidikan Kabupaten Bengkalis yang kita ketahui Bengkalis sendiri merupakan kabupaten terkaya no 2 diindonesia dan terus mengalami silva atau mengembalikan anggaran ke pusat sungguh sangat disayangkan sekali dari itu sewajarnya dari pada harus silva melulu lebih baik seluruh dana tersebut kita alihkan saja unuk pendidikan. tambahnya 2014 ini hampir 600 Milyar yang dikembalikan kepusat coba dibayangkan ketika 500 Milyar di alokasi ke Mahasiswa tentu saja lebih daei 50 % Mahasiswa Bengkalis akan memperoleh kuliah Gratis itulah yang ingin LMND wujudkan di Kabupaten Bengkalis dan begitu juga seluruh Kabupaten dan kota diProvinsi Riau "tutup sanjaya" Penulis Dika
Read more ...

Minggu, 08 Februari 2015

Pernyataan Sikap LMND Tentang Sengketa Antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia.

Pernyataan Sikap LMND Tentang Sengketa Antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia. Kini Saatnya Selamatkan Indonesia Disaat perhatian publik masih fokus pada perseteruan antara dua lembaga negara, KPK vs Polri, yang seolah-olah perselisihan tersebut akan mengganggu stabilitas politik negara. Beberapa hari yang lalu, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pertemuan dengan PT. Freeport Indonesia untuk membicarakan ulang terkait Memorandum of Understanding (MoU) tentang pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) sebagaimana tercantum dalam Pasal 103 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba bahwa operasi produksi perusahaan tambang wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Batas waktu pembangunan smelter yang berjangka waktu 5 tahun sejak UU tersebut diundangkan sebagaimana termuat dalam pasal 170 UU Minerba, yang seharusnya sudah habis tenggang waktunya pada 11 Januari 2014. Tetapi, Pemerintahan pada saat itu (Rezim SBY) memberikan kelonggaran dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 1 2014 dengan memperbolehkan ekspor konsentrat yang sebenarnya melanggar Undang-undang. Pada pertengahan tahun 2014 Pemerintah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan perusahaan milik Amerika Serikat yang berbadan hukum Indonesia tersebut untuk menindaklanjuti pembangunan smelter dengan batas waktu 6 bulan yang berakhir 25 Januari 2015. Tetapi, hingga batas waktu berakhir pihak Freeport tidak melakukan hasil nota kesepahaman yang telah disepakati, hingga Pemerintah memberikan kelonggaran kembali dengan batas waktu 6 bulan. Hal ini eksplisit menegaskan bahwa PT. Freeport Indonesia dengan sengaja tidak mematuhi sistem perundang-undangan di negara Indonesia. Seharusnya PT. Freeport Indonesia harus tunduk terhadap sistem perundang-undangan yang ada di Indonesia, dan Pemerintah Indonesia jangan takut dan bersikap tegas atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan segera mungkin mengambil alih perusahaan tambang tersebut. Sebagaimana roh konstitusi bangsa Indonesia, Pasal 33 UUD 1945, menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebagaimana program Trisakti yang dikampanyekan oleh Presiden Joko Widodo pada saat Pemilihan Presiden (Pilpres) lalu, dari sinilah kedaulatan politik, kemandirian ekonomi, dan kepribadian dalam budaya bangsa Indonesia dimulai. Maka dari itu, kami Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menuntut : 1 - PT. Freeport Indonesia harus tunduk terhadap Sistem Perundang-undangan yang ada di Indonesia. Pemerintah harus bersikap tegas atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Freeport Indonesia. Cabut UU Liberal seperti; UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, UU No. 22 tahun 2001 Tentang Migas, UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, dan lain-lain. Tegakkan Trisakti yang sebenar-benarnya. Laksanakan Pasal 33 UUD 1945. Eksekutif Nasional-Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) Ketua Umum Vivin Sri Wahyuni, Sekretaris Jenderal Hendri Kurniawan, Eksekutif Wilayah Riau (EW LMND Riau) Ketua Didik Arianto, Eksekutif Kota Bengkalis (Ek LMND Bengkalis) Ketua Suhada, Sekretaris Nurul Ulfa
Read more ...
Designed By LMND BENGKALIS