Lmnd.blogsprot.com
Semangat dan komitmen pemerintah Indonesia menuju terwujudnya Masyara-kat ASEAN memang terasa semakin kuat seiring dengan dalam waktu bulanan memasuki akhir tahun 2015. Kontradiksi dengan antusiasme pemer-intah, rasa khawatir dan kegelisahan justru semakin memuncak di dalam dada penu-lis menyaksikan fenomena semangat tanpa dasar ini. dari hasil pengamatan an penu-lis mengenai Masyarakat Ekonomi ASEAN di tahun 2015 .Kegelisahan penulis berangkat dari suatu pemahaman atas realitas dan jejak historis percobaan neoliberalisme di berbagai negara yang selalu berujung pada keterpurukan ekonomi. Kemiskinan, pengangguran, kesenjangan ekonomi, bahkankematian industri adalah persoalan yang melekat seiring dengan implementasi neo-liberalisme. Terlepas dari nyata dan parahnya derita yang harus ditanggung rakyat sebagai imbas dari neoliberalisme, pemerintah Indonesia justru memperlihatkanlangkah-langkah yang semakin nyata mengikatkan diri ke dalam bentuk kesepakatan perdagangan bebas, terutama Masyarakat Ekonomi ASEAN. Neoliberalisme jelas menjadi dasar dari integrasi ekonomi di kawasan AsiaTenggara. Aliran bebas dalam lima elemen yang menjadi pilar integrasi ekonomiASEAN menjadi bukti nyata betapa kekuatan pasar menjadi pendorong utamanya.Lebih dari itu, agenda Masyarakat Ekonomi ASEAN memiliki kekuatan mengikat secara hukum (legally binding ), seiring dengan ditandatangi
-ya Piagam ASEAN.Ironis memang, jika kita mengamati semangat gegap gempita pemerintah In-donesia menuju terwujudnya Masyarakat Ekonomi ASEAN dibandingkan dengan tidak berartinya langkah-langkah persiapan yang substantif dan riil. Langkah-lang-kah pemerintah Indonesia menuju Masyarakat Ekonomi ASEAN selama ini lebih besar difokuskan pada persoalan teknis implementasi langkah-langkah yang terkan-dung dalam Cetak Biru perwujudan agenda ini. Sementara itu, dari sisi langkah per-siapan yang bersifat substantif dan riil bagi perekonomian Indonesia, fakta empiris
justru memperlihatkan betapa sektor-sektor penting dalam perekonomian negeri ini berada dalam posisi yang jauh tertinggal dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN lainnya.
Masyarakat Ekonomi ASEAN merupakan suatu tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang ingin dicapai masyarakat ASEAN sebagaimana tercantum dalam Visi ASEAN 2020, di mana di dalamnya terdapat konvergensi kepentingan dari negara-negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluasintegrasi ekonomi. Sebuah perekonomian yang terbuka, berorientasi keluar, inklu-sif dan bertumpu pada kekuatan pasar merupakan prinsip dasar dalam upaya pem- bentukan komunitas ini. Berdasarkan cetak biru yang telah diadopsi oleh seluruh negara anggota ASEAN, kawasan Asia Tenggara melalui pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN akan ditransformasikan menjadi sebuah pasar tunggal dan basis produksi; sebuah kawasan yang sangat kompetitif; sebuah kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata; dan sebuah kawasan yang terintegrasi penuh dengan perekonomian global katanya.
), privatisasi dan liberalisasi pasar bebas. Kebijakan-kebijakan pembangunan
Terdapat tiga pilar utama paradigma neoliberal,
), privatisasi dan liberalisasi pasar bebas. Kebijakan-kebijakan pembangu-nan dari paradigma ini didasarkan pada sebuah model sederhana ekonomi pasar,model ekuilibrium kompetitif, yang berakar pada prinsip “
invinsible hand
” AdamSmith yang diasumsikan bekerja dengan sempurna. Adapun asumsi-asumsi dasar dari paradigma ini antara lain adalah meletakkan pasar sebagai aktor atau pelaku utama dalam ekonomi; liberalisasi pasar dalam bentuk kebebasan pergerakan ba-rang, jasa, investasi dan modal tanpa adanya intervensi negara; menghilangkan semua pengeluaran negara untuk pemenuhan kebutuhan publik (public goods) ataumeminimalisirnya secara bertahap deregulasi semua kebijakan negara yang mem- batasi mekanisme pasar; privatisasi dengan menjual aset-aset negara kepada pasar. Neoliberalisme juga menjadi paradigma yang dianut oleh trinitas rezim ekonomi internasional yang sangat berpengaruh, yaitu IMF, Bank Dunia dan World TradeOrganization (WTO)
Keterpurukan Ekonomi Buah Liberalisasi Perekonomian Negara-Negara Berkembang
Sejarah panjang tata kelola perekonomian dunia yang berlandaskan pada prin-sip liberalisme telah membawa lebih banyak dampak negatif terhadap perekonomi-an negara-negara berkembang. Berbagai kemasan liberalisasi, baik dalam bentuk program penyesuaian struktural ala IMF dan Bank Dunia, liberalisasi perdaganganmultilateral WTO, kesepakatan perdagangan bebas bilateral (FTAs) ataupun dalam skema regionalisme baru, kenyataannya tidak membawa perubahan positif yang
signifikan bagi negara berkembang. Pil pahit harus ditelan negara-negara berkembang dengan mengintegrasikan diri ke dalam tata kelola perekonomian global yang berlandaskan pada liberalisme.Secara keseluruhan, implementasi liberalisme dalam tata kelola perekonomian global telah sangat jelas merupakan wujud strategi bagi pencapaian kepentingan negara-negara maju. Penataan ekonomi global yang berlandaskan pada liberalisme kenyataannya telah gagal dalam menciptaan suatu kemajuan ekonomi yang merata di dunia.
yang nyatanya produk Neolibralisme dimana menghilangkan peran Negara dalam melindungi Warga Negaranya sehinga bertolak belakang dengan Konsep Ekonomi Kerakyatand di dengungkam oleh bung Karno.
Substansi Ekonomi Kerakyatan
Landasan konstitusional sistem ekonomi kerakyatan adalah Pasal 33 UUD 1945.
"Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawahi pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi." Berdasarkan bunyi kalimat pertama penjelasan Pasal 33 UUD 1945 itu, dapat disaksikan bahwa substansi ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya mencakup tiga hal sebagai berikut :
1. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses produksi nasional
Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses produksi nasional ini menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Hal itu tidak hanya penting untuk menjamin pendayagunaan seluruh potensi sumber daya nasional, tetapi juga sebagai dasar untuk memastikan keikutsertaan seluruh anggota masyarakat dalam menikmati hasil produksi nasional. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian."
2. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional
Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan, harus ada jaminan bahwa setiap
anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional, termasuk para fakir miskin dan anak-anak terlantar. Hal itu antara lain dipertegas oleh Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan, "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara." Dengan kata lain, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, negara wajib menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar diIndonesia.
3. Kegiatan pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi nasional itu harus berlangsung di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat
Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, anggota masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek kegiatan ekonomi. Setiap anggota masyarakat harus diupayakan agar menjadi subjek kegiatan ekonomi. Dengan demikian, walaupun kegiatan pembentukan produksi nasional dapat dilakukan oleh para pemodal asing, tetapi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan itu harus tetap berada di bawah pimpinan dan pengawasan angota-anggota masyarakat.
Unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga inilah yang mendasari perlunya partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut memiliki modal atau faktor-faktor produksi nasional. Perlu diketahui, yang dimaksud dengan modal dalam hal ini tidak hanya terbatas dalam bentuk modal material (material capital), tetapi mencakup pula modal intelektual (intelectual capitaf) dan modal institusional (institusional capital).
Sebagai konsekuensi logis dari unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga ini, negara wajib untuk secara terus menerus mengupayakan terjadinya peningkatkan kepemilikan ketiga jenis modal tersebut secara relatif merata di tengah-tengah masyarakat.
Sehubungan dengan modal material, misalnya, negara tidak hanya wajib mengakui dan melindungi hak kepemilikan setiap anggota masyarakat. Negara juga wajib memastikan bahwa semua anggota masyarakat turut memiliki modal material. Jika ada di antara anggota masyarakat yang sama sekali tidak memiliki modal material, dalam arti terlanjur terperosok menjadi fakir miskin atau anak-anak terlantar, maka negara wajib memelihara mereka.
Sehubungan dengan modal intelektual, negara wajib menyelenggarakan pendidikan nasional secara cuma-cuma. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, penyelenggaraan pendidikan berkaitan secara langsung dengan tujuan pendirian negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan tidak boleh dikomersialkan. Negara memang tidak perlu melarang jika ada pihak swasta yang menyelenggarakan pendidikan, tetapi hal itu sama sekali tidak menghilangkan kewajiban negara untuk menanggung biaya pokok penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh anggota masyarakat yang membutuhkannya.
Sementara itu, sehubungan dengan modal institusional, saya kira tidak ada keraguan sedikit pun bahwa negara memang wajib melindungi kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk. berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Secara khusus hal itu diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang."
Kemerdekaan anggota masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat tersebut tentu tidak terbatas dalam bentuk serikat-serikat sosial dan politik, tetapi meliputi pula serikat-serikat ekonomi. Sebab itu, tidak ada sedikit pun alasan bagi negara untuk meniadakan hak anggota masyarakat untuk membentuk serikat-serikat ekonomi seperti serikat tani, serikat buruh, serikat nelayan, serikat usaha kecil-menengah, serikat kaum miskin kota dan berbagai bentuk serikat ekonomi lainnya, termasuk mendirikan koperasi.
Bertolak dari uraian tersebut, dapat disaksikan bahwa tujuan utama ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:
1. Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
2. Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Terdistribusikannya kepemilikan modal materia secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
4. Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5. Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.
marilah kita berhitung dalam bulan Indonesia menyaksikan MEA merengut seluruh sendi sendi kehidupan rakyat,pertanian,pendidikan,UKM,dll bahkan nasib perempuan akan sangat merasakan dampak dari sistem Neolibralisme yang produknya bernama MEA sedangkan untuk posisi Negara tidak lebih hanya akan menjadi sebuah penonton tanpa mampu berbuat apa apa.
Didik Arianto Kader Partai Rakyat Demokratik (PRD)/Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND)
jBreaking News
Tampilkan postingan dengan label SEJARAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SEJARAH. Tampilkan semua postingan
Rabu, 27 Mei 2015
MEA Produk Neolibralisme
Lmnd.blogsprot.com
Semangat dan komitmen pemerintah Indonesia menuju terwujudnya Masyara-kat ASEAN memang terasa semakin kuat seiring dengan dalam waktu bulanan memasuki akhir tahun 2015. Kontradiksi dengan antusiasme pemer-intah, rasa khawatir dan kegelisahan justru semakin memuncak di dalam dada penu-lis menyaksikan fenomena semangat tanpa dasar ini. dari hasil pengamatan an penu-lis mengenai Masyarakat Ekonomi ASEAN di tahun 2015 .Kegelisahan penulis berangkat dari suatu pemahaman atas realitas dan jejak historis percobaan neoliberalisme di berbagai negara yang selalu berujung pada keterpurukan ekonomi. Kemiskinan, pengangguran, kesenjangan ekonomi, bahkankematian industri adalah persoalan yang melekat seiring dengan implementasi neo-liberalisme. Terlepas dari nyata dan parahnya derita yang harus ditanggung rakyat sebagai imbas dari neoliberalisme, pemerintah Indonesia justru memperlihatkanlangkah-langkah yang semakin nyata mengikatkan diri ke dalam bentuk kesepakatan perdagangan bebas, terutama Masyarakat Ekonomi ASEAN. Neoliberalisme jelas menjadi dasar dari integrasi ekonomi di kawasan AsiaTenggara. Aliran bebas dalam lima elemen yang menjadi pilar integrasi ekonomiASEAN menjadi bukti nyata betapa kekuatan pasar menjadi pendorong utamanya.Lebih dari itu, agenda Masyarakat Ekonomi ASEAN memiliki kekuatan mengikat secara hukum (legally binding ), seiring dengan ditandatangi
-ya Piagam ASEAN.Ironis memang, jika kita mengamati semangat gegap gempita pemerintah In-donesia menuju terwujudnya Masyarakat Ekonomi ASEAN dibandingkan dengan tidak berartinya langkah-langkah persiapan yang substantif dan riil. Langkah-lang-kah pemerintah Indonesia menuju Masyarakat Ekonomi ASEAN selama ini lebih besar difokuskan pada persoalan teknis implementasi langkah-langkah yang terkan-dung dalam Cetak Biru perwujudan agenda ini. Sementara itu, dari sisi langkah per-siapan yang bersifat substantif dan riil bagi perekonomian Indonesia, fakta empiris
justru memperlihatkan betapa sektor-sektor penting dalam perekonomian negeri ini berada dalam posisi yang jauh tertinggal dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN lainnya.
Masyarakat Ekonomi ASEAN merupakan suatu tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang ingin dicapai masyarakat ASEAN sebagaimana tercantum dalam Visi ASEAN 2020, di mana di dalamnya terdapat konvergensi kepentingan dari negara-negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluasintegrasi ekonomi. Sebuah perekonomian yang terbuka, berorientasi keluar, inklu-sif dan bertumpu pada kekuatan pasar merupakan prinsip dasar dalam upaya pem- bentukan komunitas ini. Berdasarkan cetak biru yang telah diadopsi oleh seluruh negara anggota ASEAN, kawasan Asia Tenggara melalui pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN akan ditransformasikan menjadi sebuah pasar tunggal dan basis produksi; sebuah kawasan yang sangat kompetitif; sebuah kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata; dan sebuah kawasan yang terintegrasi penuh dengan perekonomian global katanya.
), privatisasi dan liberalisasi pasar bebas. Kebijakan-kebijakan pembangunan
Terdapat tiga pilar utama paradigma neoliberal,
), privatisasi dan liberalisasi pasar bebas. Kebijakan-kebijakan pembangu-nan dari paradigma ini didasarkan pada sebuah model sederhana ekonomi pasar,model ekuilibrium kompetitif, yang berakar pada prinsip “
invinsible hand
” AdamSmith yang diasumsikan bekerja dengan sempurna. Adapun asumsi-asumsi dasar dari paradigma ini antara lain adalah meletakkan pasar sebagai aktor atau pelaku utama dalam ekonomi; liberalisasi pasar dalam bentuk kebebasan pergerakan ba-rang, jasa, investasi dan modal tanpa adanya intervensi negara; menghilangkan semua pengeluaran negara untuk pemenuhan kebutuhan publik (public goods) ataumeminimalisirnya secara bertahap deregulasi semua kebijakan negara yang mem- batasi mekanisme pasar; privatisasi dengan menjual aset-aset negara kepada pasar. Neoliberalisme juga menjadi paradigma yang dianut oleh trinitas rezim ekonomi internasional yang sangat berpengaruh, yaitu IMF, Bank Dunia dan World TradeOrganization (WTO)
Keterpurukan Ekonomi Buah Liberalisasi Perekonomian Negara-Negara Berkembang
Sejarah panjang tata kelola perekonomian dunia yang berlandaskan pada prin-sip liberalisme telah membawa lebih banyak dampak negatif terhadap perekonomi-an negara-negara berkembang. Berbagai kemasan liberalisasi, baik dalam bentuk program penyesuaian struktural ala IMF dan Bank Dunia, liberalisasi perdaganganmultilateral WTO, kesepakatan perdagangan bebas bilateral (FTAs) ataupun dalam skema regionalisme baru, kenyataannya tidak membawa perubahan positif yang
signifikan bagi negara berkembang. Pil pahit harus ditelan negara-negara berkembang dengan mengintegrasikan diri ke dalam tata kelola perekonomian global yang berlandaskan pada liberalisme.Secara keseluruhan, implementasi liberalisme dalam tata kelola perekonomian global telah sangat jelas merupakan wujud strategi bagi pencapaian kepentingan negara-negara maju. Penataan ekonomi global yang berlandaskan pada liberalisme kenyataannya telah gagal dalam menciptaan suatu kemajuan ekonomi yang merata di dunia.
yang nyatanya produk Neolibralisme dimana menghilangkan peran Negara dalam melindungi Warga Negaranya sehinga bertolak belakang dengan Konsep Ekonomi Kerakyatand di dengungkam oleh bung Karno.
Substansi Ekonomi Kerakyatan
Landasan konstitusional sistem ekonomi kerakyatan adalah Pasal 33 UUD 1945.
"Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawahi pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi." Berdasarkan bunyi kalimat pertama penjelasan Pasal 33 UUD 1945 itu, dapat disaksikan bahwa substansi ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya mencakup tiga hal sebagai berikut :
1. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses produksi nasional
Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses produksi nasional ini menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Hal itu tidak hanya penting untuk menjamin pendayagunaan seluruh potensi sumber daya nasional, tetapi juga sebagai dasar untuk memastikan keikutsertaan seluruh anggota masyarakat dalam menikmati hasil produksi nasional. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian."
2. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional
Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan, harus ada jaminan bahwa setiap
anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional, termasuk para fakir miskin dan anak-anak terlantar. Hal itu antara lain dipertegas oleh Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan, "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara." Dengan kata lain, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, negara wajib menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar diIndonesia.
3. Kegiatan pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi nasional itu harus berlangsung di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat
Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, anggota masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek kegiatan ekonomi. Setiap anggota masyarakat harus diupayakan agar menjadi subjek kegiatan ekonomi. Dengan demikian, walaupun kegiatan pembentukan produksi nasional dapat dilakukan oleh para pemodal asing, tetapi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan itu harus tetap berada di bawah pimpinan dan pengawasan angota-anggota masyarakat.
Unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga inilah yang mendasari perlunya partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut memiliki modal atau faktor-faktor produksi nasional. Perlu diketahui, yang dimaksud dengan modal dalam hal ini tidak hanya terbatas dalam bentuk modal material (material capital), tetapi mencakup pula modal intelektual (intelectual capitaf) dan modal institusional (institusional capital).
Sebagai konsekuensi logis dari unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga ini, negara wajib untuk secara terus menerus mengupayakan terjadinya peningkatkan kepemilikan ketiga jenis modal tersebut secara relatif merata di tengah-tengah masyarakat.
Sehubungan dengan modal material, misalnya, negara tidak hanya wajib mengakui dan melindungi hak kepemilikan setiap anggota masyarakat. Negara juga wajib memastikan bahwa semua anggota masyarakat turut memiliki modal material. Jika ada di antara anggota masyarakat yang sama sekali tidak memiliki modal material, dalam arti terlanjur terperosok menjadi fakir miskin atau anak-anak terlantar, maka negara wajib memelihara mereka.
Sehubungan dengan modal intelektual, negara wajib menyelenggarakan pendidikan nasional secara cuma-cuma. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, penyelenggaraan pendidikan berkaitan secara langsung dengan tujuan pendirian negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan tidak boleh dikomersialkan. Negara memang tidak perlu melarang jika ada pihak swasta yang menyelenggarakan pendidikan, tetapi hal itu sama sekali tidak menghilangkan kewajiban negara untuk menanggung biaya pokok penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh anggota masyarakat yang membutuhkannya.
Sementara itu, sehubungan dengan modal institusional, saya kira tidak ada keraguan sedikit pun bahwa negara memang wajib melindungi kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk. berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Secara khusus hal itu diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang."
Kemerdekaan anggota masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat tersebut tentu tidak terbatas dalam bentuk serikat-serikat sosial dan politik, tetapi meliputi pula serikat-serikat ekonomi. Sebab itu, tidak ada sedikit pun alasan bagi negara untuk meniadakan hak anggota masyarakat untuk membentuk serikat-serikat ekonomi seperti serikat tani, serikat buruh, serikat nelayan, serikat usaha kecil-menengah, serikat kaum miskin kota dan berbagai bentuk serikat ekonomi lainnya, termasuk mendirikan koperasi.
Bertolak dari uraian tersebut, dapat disaksikan bahwa tujuan utama ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:
1. Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
2. Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Terdistribusikannya kepemilikan modal materia secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
4. Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5. Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.
marilah kita berhitung dalam bulan Indonesia menyaksikan MEA merengut seluruh sendi sendi kehidupan rakyat,pertanian,pendidikan,UKM,dll bahkan nasib perempuan akan sangat merasakan dampak dari sistem Neolibralisme yang produknya bernama MEA sedangkan untuk posisi Negara tidak lebih hanya akan menjadi sebuah penonton tanpa mampu berbuat apa apa.
Didik Arianto Kader Partai Rakyat Demokratik (PRD)/Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND)
jANAK JALANAN VS PENDIDIKAN
Lmnd.blogsprot.com
Hidup menjadi anak jalanan bukanlah merupakan harapan dan cita-cita seorang anak Tidak ada seorang anakpun yang dilahirkan bercita-cita menjadi anak jalanan Anak merupakan bagian dari komunitas seluruh manusia di muka bumi Tanpa terkecuali anak jalanan Mereka bukan binatang, sampah, atau kotoran yang menjijikkan Anak jalanan juga manusia yang mempunyai rasa dan hati. Dikejar-kejar, ditangkap, diboyong ke truk secara paksa, diinterogasi bersama-sama dengan preman, pencuri, perampok, bahkan pembunuh tanpa memikirkan bagaimana cara hak-hak mereka bisa terpenuhi Usaha-usaha represif haruslah dihindari dan menjadi cara terakhir dalam menertibkan anak jalanan Cara tersebut sangat tidak baik bagi perkembangan mental anak Pencegahan merupakan cara yang terbaik dalam mengatasi anak jalanan Apabila faktor-faktor yang menyebabkan mereka turun ke jalanan dapat diminimalisir maka bukan tidak mungkin pula aktifitas anak jalanan dapat berkurang.
Setiap anak merupakan aset yang akan meneruskan cita-cita suatu bangsa, untuk mencetak anak-anak yang kelak dapat menjadi tulang punggung bangsanya harus dipersiapkan sejak dini melalui pemenuhan kebutuhan baik fisik, mental maupun sosial yang sesuai dengan masa tumbuh kembang suatu bangsa Salah satu definisi yang paling sering digunakan mengidentifikasi anak jalanan ialah Seseorang yang berumur di bawah 18 tahun yang menghabiskan sebagian atau seluruh waktunya di jalanan dengan melakukan kegiatan-kegiatan guna mendapatkan uang atau mempertahankan hidupnya. Jalanan yang dimaksud tidak hanya mengacu pada pengertian “jalan” secara harfiah, melainkan juga merujuk pada tempat-tempat lain yang merupakan ruang-ruang publik yang memungkinkan siapa saja untuk berlalu-lalang, seperti Pasar, Alun-Alun, emperan pertokoan, terminal, stasiun, dan lain sebagainya.
Sampai saat ini istilah “Anak Jalanan” belum tercantum dalam Undang-Undang apapun Akan tetapi kita dapat mengkaji hal tersebut melalui beberapa UU yang menyangkut tentang anak-anak terlantar Pasal 34 UUD45 menyebutkan “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara” Dalam konteks ini paling tidak ada dua hal penting yang perlu dicermati yaitu siapakah yang dimaksud dengan “anak terlantar” dan apa maksud dan bagaimana mekanisme “pemeliharaan” oleh Negara itu?
Istilah “Anak terlantar” yang digunakan para “Bapak Bangsa” lebih dari setengah abad yang lalu itu telah didefinisikan pemerintah melalui pasal 1 ayat 7 UU No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak Di sana disebutkan bahwa anak terlantar adalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial Selanjutnya pada pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa “anak yang tidak mempunyai orang tua berhak memperoleh asuhan negara atau orang atau badan " Begitu juga dengan pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa “anak yang tidak mampu berhak memperoleh bantuan agar dalam lingkungan keluarganya dapat tumbuh dan berkembang secara wajar”.
UU. No 4 /1997 tersebut secara eksplisit juga menyoroti tanggung jawab orang tua dalam hal pengasuhan anak, Pasal 9 menebutkan bahwa” Orang tua adalah yang pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial”. Pernyataan itu diperkuat dengan bunyi pasal 10 ayat 1: ”orang tua yang terbukti melalaikan tanggungjawabnya sebagai mana termaktub dalam pasal 9 sehingga mengakibatkan timbulnya hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangan anak, dapat dicabut kuasa asuhnya sebagai orang tua terhadap anaknya”.
Dari beberapa konsep yang dikutip dari UU di atas, dapat disimpulkan bahwa anak jalan termasuk dalam katagori “anak terlantar” atau “anak tidak mampu” yang selayaknya mendapat pengasuhan dari negara Sebagian besar anak jalanan memang merupakan korban dari penelantaran orang tua Secara umum UU yang disebutkan di atas sebenarnya sudah cukup memadai untuk digunakan dalam upaya perlindungan anak-anak jalanan.
Persoalan lain yang menyangkut perundang-undangan itu ialah seringnya terjadi ketidak konsistenan antara isi dari hukum yang satu dengan yang lain, baik dalam kekuatan yang setara, maupun antara yang tinggi dengan yang lebih rendah.
Dalam peraturan penanggulangan masalah “Gepeng” (gelandangan-pengemis) misalnya, intervensi negara terhadap pemberantasan gelandangan pada anak tidak dibedakan secara tegas dengan dengan gelandangan dewasa. Hal ini tentu saja bersebrangan dengan UU No. 4 tahun 1979 yang menjamin kesejahteraan anak.
Kasus Anak jalanan, faka menunjukkan bahwa anak jalanan di berbagai tempat telah banyak kehilangan hak mereka sebagai anak. “Hak sipil” atau “hak sebagai warga negara untuk memperoleh perlindungan negara atas keselamatan dan kepemilikan”, adalah yang pertama yang terenggut dari kehidupan anak jalanan
Banyak kasus yang menunjukkan bahwa anak-anak jalanan seringkali tidak di anggap sebagai warga negara
Mereka dilarang untuk bertempat tinggal di suatu kampung, atau bahkan diusir oleh aparat pemerintah di tingkat kampung hanya karena mereka tidak memiliki KTP, padahal hak asasi manusia tidak boleh diabaikan hanya karena status kependudukan seseorang Lagi pula peraturan tentang KTP hanya boleh dikenakan pada orang dewasa, bukan anak-anak. Dengan diabaikannya Hak-hak sipil, akibatnya anak-anak jalanan otomatis juga akan kehilngan hak-hak sosial yang semestinya menjamin mereka untuk menikmati standar kehidupan tertentu
Tidak diakuinya seorang anak sebagai warga negara erat kaitannya dengan tidak tercatatnya kelahiran anak tersebut Padahal pengakuan Hak sipil pertama-tama harus diwujudkan dengan pencatatan kelahiran/akta kelahiran. Dengan kata lain, akta kelahiran merupakan pengakuan pertama negara atas keberadaan dan status hukum seorang anak Dengan akta itu pemerintah memiliki alat dan data dasar dalam mengembangkan rencana dan anggaran untuk pendidikan, kesehatan dan kebutuhan dasar lainnya bagi anak-anak.
Tidak tercatatnya kelahiran seorang anak secara memadai menunjukkan bahwa kebaradaan dan kebutuhan mereka tidak diantisipasi secara memadai pula Artinya si anak memang tidak pernah dianggap ada dalam konteks kenegaraan, oleh karena itu tidak ada pula kebutuhan yang harus dipenuhi Anak-anak seperti ini beresiko tinggi untuk terhambat dalam memasuki jenjang sekolah, akses terhadap pelayanan kesehatan dan perlindungan sosial lain, serta rawan mendapat perlakuan salah dan eksploitasi dari berbagai pihak.
dari itu pemerintah haruslah tidak lagi memandang para gepeng dari sudut pandang pendekatan kriminal, penangkapan para gepeng,dikejar kejar,dikurung dipulangkan kedaerah asalnya tapi hendaklah pemerintah melakukan pendekatan pemberdayaan seperti memberikan tempat dan pendidikan contohnya
Memberikan pembinaan berupa bimbingan belajar bagi anak jalanan.
Memberikan sosialisasi pada orang tua anak jalanan tentang pentingnya pendidikan bagi masa depannya.
Mengusahakan agar anak jalanan bisa mendapatkan pendidikan yang layak
Mengajarkan tentang moralitas bagi anak jalanan sehingga nantinya diharapkan mereka bisa menjadi generasi penerus bangsa yang memiliki moral tinggi kenyataan sejarah bahwa sebuah generasi sangat menentukan eksistensi dan perjalanan sebuah bangsa. Kejayaan dan kehancuran suatu bangsa tergantung kepada kualitas generasinya.
Generasi berkualitas yang ideal adalah generasi yang melahirkan barisan pemimpin bangsa yang tidak hanya memiliki keahlian, melainkan juga memiliki kepribadian istimewa yang ditunjukkan oleh integritasnya pada nilai-nilai kebenaran,Kepribadian ini merupakan pancaran dari kesatuan pola pikir dan pola sikap yang benar dan luhur Generasi seperti inilah yang bisa diharapkan menjadi penerus bangsa, yang akan membawa bangsanya menjadi bangsa besar, kuat, dan terdepan Generasi seperti ini bila menjadi pemimpin tidak akan menggadaikan negerinya diperas dan dijajah oleh penjajah asing demi untuk memperkaya dirinya dan keluarganya. Tetapi sebaliknya, mereka rela berkorban untuk melindungi negerinya dari cengkraman penjajahan dalam bentuk apapun.
Indonesia telah merdeka terhitung sejak 69 tahun yang lalu.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat kita pahami bahwa pendidikan memiliki posisi strategis dalam mewujudkan generasi pemimpin bangsa! jika negara memiliki visi dan paradigma kuat-akan melahirkan generasi dengan kualifikasi pemimpin Meski demikian suatu sistem pendidikan akan sangat dipengaruhi oleh warna kebijakan dan perangkat sistem negaranya, Sistem politik dan ekonomi punya pengaruh signifikan terhadap visi dan paradigma negara dalam mendesain sistem pendidikannya.
Sistem politik pemerintahan yang fungsinya memimpin dan melindungi rakyat, dan sistem ekonomi yang fungsinya mengelola sumber daya ekonomi untuk menyejahterakan rakyat tentu akan menentukan bagaimana sebuah sistem pendidikan itu didesain dan dijalankan Sayangnya, bangsa ini mengadopsi pragmatisme dalam semua sistem hidup bermasyarakat, tak trekecuali sistem ekonomi dan pendidikan
Dalam pragmatisme, tidak ada kebenaran abadi dan mutlak, segalanya tergantung pada apakah kebenaran itu berguna atau tidak.
Begitupula yang terjadi di negeri ini, sistem politik ekonomi yang diterapkan jelas sangat mempengaruhi sistem pendidikannya Ketika sistem politiknya diwarnai oleh pragmatisme politik yang kental dan sistem ekonominya memiliki tata kelola SDA yang kapitalistik dan tidak mensejahterakan rakyat; maka yang terjadi justru dengan mudahnya arus pragmatisme merasuki sistem pendidikan nasional di semua jenjang Bahkan dari tingkat dasar.
Lompatan-lompatan kebijakan selama dua dekade terakhir, membawa pergeseran signifikan bagi kualitas generasi kita ke arah perusakan, Sikap pemerintah yang sekedar mengikuti arus global dan sistem pendidikan nasional yang miskin visi hanya mengarahkan penciptaan kapasitas peserta didik untuk memenuhi kebutuhan pasar atau industri.
Pendidikan yang berorientasi kepada kebutuhan pasar bebas berarti telah menjadikan pendidikan layaknya komoditas yang diperdagangkan hinga Pendidikan kemudian tunduk pada hukum pasar dan logika bisnis yang bertumpu pada pola pikir materialistik, kapitalistik, dan pragmatis Berbagai komponen pendidikan: visi, misi, tujuan, kurikulum, proses belajar mengajar, manajemen pengelolaan, dan berbagai komponen pendidikan lainnnya harus tunduk pada hukum pasar dan logika bisnis
Lembaga pendidikan dengan pendekatan bisnis juga harus memiliki sistem dan infra-struktur yang dijiwai oleh budaya bisnis yang unggul (corporate culture) Logika bisnis yang bertumpu pada pola pikir materialistik, ekonomis, dan pragmatis Setiap orang yang akan memasuki sebuah perguruan tinggi misalnya, terlebih dahulu bertanya: Nanti kalau sudah lulus bisa jadi apa? Kerjanya di mana? Dan gajinya berapa? Jawaban yang diharapkan dari pertanyaan ini tentunya adalah: jika sudah lulus akan memiliki gelar dan keahlian yang sangat mudah mendapatkan kerja dengan gaji yang besar Jika program studi atau satuan pendidikan tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut, maka program studi tersebut akan kehilangan pasar.
Akibat dari diberlakukannya sitem pendidikan pragmatis yang berorientasi memenuhi kebutuhan industri dan pasar sangat berbehaya, dimana fungsi pendidikan yang menanamkan nilai di tengah masyarakat menjadi tereduksi Manusia yang memiliki mental mencari kebenaran, menyuarakan kebenaran, melakukan perubahan di tengah masyarakat sangat langka ditemui dalam kehidupan yang disetir oleh arus pragmatisme ini Kemudian yang tersisa adalah manusia-manusia egois yang sekedar hidup untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dan keluarganya saja tidak heran jika kita melihat banyak mahasiswa yang tenggelam dalam dunia akademik demi mendapat nilai IPK tinggi hanya demi bisa diterima dalam sebuah perusahaan.
Demikianlah, pragmatisme pendidikan adalah sistem yang sangat berbahaya yang akan mengancam kelangsungan generasi ini, perlu ada upaya untuk melepaskan diri dari cengkraman arus pragmatisme pendidikan yang notabene satu paket dengan Neolibralisme di negeri ini.
Dirangkum : Didik Arianto Kader Partai Rakyat Demokratik (PRD) / Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND)
Senin, 25 Mei 2015
Islam dan Sosialisme
Selasa, 04 November 2014
ASAL USUL PANCASILA

Pohon sukun itu, yang berdiri kokoh di atas bukit, menghadap kelaut. Di situlah, pada tahun 1934 hingga 1938, Soekarno banyak merenung. Beberapa saksi sejarah menuturkan, salah satu hasil perenungan Bung Karno di bawah pohon sukun itu adalah Pancasila.
Pohon sukun itu kemudian diberi nama “pohon Pancasila”. Lalu, lapangan—dulunya bukit—tempat sukun itu berdiri di beri nama “Lapangan Pancasila”. Di Ende, sebuah kota indah di Pulau Flores, Soekarno menjahit ide-ide besarnya mengenai Indonesia masa depan, termasuk ideologi Pancasila.
Akan tetapi, kita belum tahu seberapa besar pengaruh pengalaman Soekarno di Ende dalam perumusan Pancasila. Fakta-fakta soal ini masih sangat minim. Yuke Ardhiati, seorang arsitek yang penelitiannya sempat menyinggung soal ini, mengatakan, pemikiran Soekarno di Ende sudah meliputi semua sila Pancasila. Saat itu, katanya, Soekarno menyebut sebagai Lima Butir Mutiara.
Dalam buku otobiografinya, Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia, Soekarno mengatakan: “Di pulau Bunga yang sepi tidak berkawan aku telah menghabiskan waktu berjam-jam lamanya merenungkan di bawah pohon kayu. Ketika itu datang ilham yang diturunkan oleh Tuhan mengenai lima dasar falsafah hidup yang sekarang dikenal dengan Pancasila. Aku tidak mengatakan, bahwa aku menciptakan Pancasila. Apa yang kukerjakan hanyalah menggali tradisi kami jauh sampai ke dasarnya dan keluarlah aku dengan lima butir mutiara yang indah.”
Dengan demikian, banyak yang menyebut Ende sebagai tempat “penyusunan gagasan-gagasan Pancasila”. Setelah itu, seiring dengan proses di Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan, BPUPKI), Soekarno makin mematangkan gagasan tersebut.
BPUPKI resmi dibentuk tanggal 29 April 1945. Badan ini, yang beranggotakan 63 orang, memulai sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945. Nah, di sini ada kontroversi: ada yang menyebut Mohammad Yamin menyampaikan pidato tanggal 29 Mei 1945 dan isi pidatonya sama persis dengan Pancasila sekarang ini.
Dalam pidatonya Yamin mengusulkan 5 azas: peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ke Tuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.
Karena itu, banyak orang yang menyebut Muhamad Yamin sebagai penemu Pancasila. BJ Boland dalam bukunya, The Struggle of Islam in Modern Indonesia, secara terang-terangan menyebut Muh Yamin sebagai penemu Pancasila, bukan Bung Karno.
Tesis ini makin diperkuat di jaman Orde Baru. Ini juga dalam kerangka de-soekarnoisme. Nugroho Notosusanto, salah seorang ideolog orde baru, banyak menulis tentang sejarah kelahiran Pancasila dengan mengabaikan sama sekali peranan Soekarno.
Dengan penelitian yang sudah bisa ditebak hasilnya, Nugroho Notosusanto menyimpulkan bahwa penemu Pancasila bukanlah Soekarno, melainkan Mohammad Yamin dan Soepomo. Itu menjadi pegangan dalam buku-buku penataran P4 dan buku-buku sejarah Orde Baru.
Nugroho Notosusanto, seorang yang anti-marxisme, menuding sila kedua Pancasila versi Bung Karno, yaitu Peri Kemanusiaan/Internationalisme, sangat identik dengan semangat internasionalisme kaum komunis.
Suatu hari, ketika Bung Hatta memberi ceramah di Makassar, seorang mahasiswa mengeritik Bung Hatta karena menyebut Bung Karno sebagai penggali Pancasila. Si mahasiswa itu, entah dicekoki oleh kesimpulan Nugroho Notosusanto, menyebut Mohammad Yamin sebagai penemu Pancasila. Hatta pun bertanya dari mana mahasiswa tahu? Dijawab oleh sang mahasiswa, “Dari buku Yamin”. Hatta segera mengatakan, “Buku itu tak benar!”
Rupanya, menurut versi Bung Hatta, Mohamad Yamin tidak berpidato tentang 5 azas itu pada 29 Mei 1945. Pidato itu, kata Bung Hatta—yang saat itu anggota BPUPKI dan panitia kecil—mengingat Pidato Yamin itu disampaikan di Panitia Kecil.
Menurut Bung Hatta, yang saat itu juga anggota BPUPKI, penemu Pancasila itu adalah Bung Karno. Saat itu, kata Bung Hatta, di kalangan anggota BPUPKI muncul pertanyaan: Negara Indonesia Merdeka” yang kita bangun itu, apa dasarnya? Kebanyakan anggota BPUPKI tidak mau menjawab pertanyaan itu karena takut terjebak dalam perdebatan filosofis berkepanjangan.
Akan tetapi, pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menjawab pertanyaan itu melalui pidato berdurasi 1 jam. Pidato itu mendapat tepuk-tangan riuh dari anggota BPUPKI. Sesudah itu, dibentuklah panitia kecil beranggotakan 9 orang untuk merumuskan Pancasila sesuai pidato Soekarno. Panitia kecil itu menunjuk 9 orang: Soekarno, Hatta, Yamin, Soebardjo, Maramis, Wahid Hasyim, Abikusno Tjokrosuyoso, dan Abdul Kahar Muzakkir.
Panitia kecil inilah yang mengubah susunan lima sila itu dan meletakkan Ketuhanan Yang Maha Esa di bagian pertama. Pada tanggal 22 Juni 1945 pembaruan rumusan Panitia 9 itu diserahkan kepada Panitia Penyelidik Usaha–Usaha Kemerdekaan Indonesia dan diberi nama “Piagam Jakarta”.
Pada 18 Agustus 1945, saat penyusunan Undang-Undang Dasar, Piagam Jakarta itu mengalami sedikit perubahan: pencoretan 7 kata di belakang Ketuhanan, yaitu “dengan kewajiban menjalankan syariat islam kepada penduduknya.” Begitulah, Pancasila masuk dalam pembukaan UUD 1945.
Apa yang dikatakan Bung Hatta mirip dengan penuturan Bung Karno. Dalam Buku “Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat”, Bung Karno mengatakan, selama tiga hari sidang pertama terjadi perbedaan pendapat. Artinya, jika sidang dimulai tanggal 29 Mei 1945, maka hingga tanggal 31 Mei belum ada kesepakatan.
Terkait tanggal 29 Mei itu, seorang pakar UI, Ananda B Kusuma, menemukan Pringgodigdo Archief. Dokumen ini cukup penting, sebab memuat catatan-catatan tentang sidang itu. Menurut dokumen itu, orang-orang yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945 itu: MRM. Yamin (20 menit), Tn. Soemitro (5 menit), Tn. Margono (20 menit), Tn. Sanusi (45 menit), Tn. Sosro diningrat (5 menit), Tn. Wiranatakusumah (15 menit).
Sidang itu diberi alokasi waktu 130 menit. Akan tetapi, yang cukup aneh, Yamin disebut berpidato 120 menit. Padahal, saat itu ada lima pembicara lain yang juga harus menyampaikan pidatonya.
G. Moedjanto, seorang sejarahwan, juga menemukan kejanggalan pada pidato Yamin—yang disebut tanggal 29 Mei 1945 itu. Pada alinea terakhir berbunyi: “Dua hari yang lampau tuan Ketua memberi kesempatan kepada kita sekalian juga boleh mengeluarkan perasaan”. “Dua hari yang lampau” itu berarti tanggal 27 Mei 1945, sedangkan sidang baru dibuka pada tanggal 29 Mei 1945. Artinya, seperti dikatakan Bung Hatta, pidato Yamin itu memang disampaikan di Panitia Kecil—pasca Soekarno menyampaikan pidato tanggal 1 Juni 1945.
Mohammad Yamin sendiri mengakui Bung Karno sebagai penggali Pancasila. Itu dapat dilihat di pidato Yamin pada 5 Januari 1958 : “Untuk penjelasan ingatlah beberapa tanggapan sebagai pegangan sejarah: 1 Juni 1945 diucapkan pidato yang pertama tentang Pancasila…, tanggal 22 Juni 1945 segala ajaran itu dirumuskan di dalam satu naskah politik yang bernama Piagam Jakarta … dan pada tanggal 18 Agustus 1945 disiarkanlah Konstitusi Republik Indonesia, sehari sesudah permakluman kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam konstitusi itu pada bagian pembukaan atau Mukadimahnya dituliskan hitam di atas putih dengan resmi ajaran filsafat pancasila.”
Roeslan Abdulgani, yang sempat menjadi Menteri Penerangan di era Bung Karno, juga menyebut Bung Karno sebagai penggali Pancasila. Dua pemikiran besar di dalam pancasila, yaitu Sosio-nasionalisme (penggabungan sila ke-2 dan ke-3) dan Sosio-demokrasi (penggabungan sila ke-4 dan ke-5), sudah ‘digarap’ oleh Bung Karno sejak tahun 1920-an. Dalam konteks ini, Hatta juga punya peranan ketika menaburkan ide-ide tentang demokrasi kerakyatan.
Dari mana datangnya istilah Pancasila itu? Dalam buku “Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia (Civic)” dikatakan, kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sangsekerta: Panca berarti lima, sedangkan sila berarti dasar kesusilaan.
Sebagai kata majemuk, kata “Pancaҫila” sudah dikenal dalam agama Budha. Bila diartikan secara negatif, ia berarti lima pantangan: (1) larangan membinasakan makhluk hidup, (2) larangan mencuri, (3) larangan berzinah, (4) larangan menipu, dan (5) larangan minum miras.
Dalam karangan Mpu Prapantja, Negarakretagama, kata “Pancaҫila” juga ditemukan di buku (sarga) ke-53 bait kedua: “Yatnanggegwani Pancaҫila Krtasangskarabhisekakrama (Raja menjalankan dengan setia kelima pantangan itu, begitu pula upacara ibadat dan penobatan).
Akan tetapi, jika diperhatikan dengan seksama, tidak ada keterkaitan antara Pancaҫila dalam Budha dan Negarakretagama dengan Pancasila yang menjadi dasar atau ideologi bangsa kita itu.
Bung Karno, dalam kursus Pancasila di Istana Negara, 5 Juni 1958, membantah pendapat bahwa “Pancasila (dasar negara kita) adalah perasan dari Buddhisme. Katanya, Pancasila itu tidak pernah congruent dengan agama tertentu, tetapi juga tidak pernah bertentangan dengan agama tertentu.
Soekarno sendiri menolak disebut sebagai “penemu Pancasila”. Baginya, lima mutiara dalam Pancasila itu sudah ada dan hidup di bumi dan tradisi historis bangsa Indonesia. Soekarno hanya menggalinya setelah sekian lama tercampakkan oleh kolonialisme dan penetrasi kebudayaan asing. (Rudi Hartono)
SEJARAH REFORMASI

Pemerintahan Soeharto akhirnya jatuh Mei 1998 sehingga Indonesia memasuki tonggak sejarah baru, yaitu orde reformasi. Kejatuhan rezim Soeharto diawali krisis moneter sejak Juli 1997. Mata uang rupiah dan negara-negara Asia Tenggara terpukul. Pada tanggal 1 Agustus 1977 nilai rupiah turun dari Rp 2.575 menjadi Rp 2.603 per dolar AS. Kemudian, 1 Desember 1997 menjadi Rp 5.000 per dolar AS. Pada Maret 1998 terpuruk hingga Rp 16.000 per dolar AS. Krisis moneter tersebut membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 0%, bisnis lesu dan 16 bank dilikuidasi.
Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) yang ke-6 akhirnya kandas, padahal Soeharto mencanangkan tahapan “tinggal landas”, dari negara agraris menuju negara industri kandas pada tahun 1994-1999. Peristiwa yang mempercepat jatuhnya pemerintahan Orde Baru dan muculnya reformasi adalah presidenSoeharto menghadiri KTT G-15 di Kairo padahal kondisi dalam negeri sedang krisis.
Empat mahasiswa Trisakti pada tanggal 13 Mei 1998 menjadi korban aparat, kemudian dianugerahi sebagai Pahlawan Reformasi. Mahasiswa yang gugur dalam peristiwa Trisakti pada tahun 1998 tersebut adalah Elang Mulia Lesmana, Hery Hartanto, Hadifin Royan, Hendriawan Sie. Gerakan reformasi yang dimoroti unjuk rasa mahasiswa berhasil memaksa Presiden Soeharto yang tercatat sebagai presiden terlama selama lebih 30 tahun akhirnya turun dari jabatannya. Soeharto terpilih untuk ketujuh kalinya pada Sidang Umum MPR maka ia menjadi presiden tersingkat di dunia yaitu 3 bulan dari Maret hingga Mei 1998. Agenda reformasi yang disuarakan mahasiswa, yaitu:
1. Adili Soeharto dan kroninya
2. Amandemen UUD 1945
3. Penghapusan dwifungsi ABRI
4. Otonomi daerah yang seluas-luasnya
5. Supremasi hukum
6. Pemerintahan yang beabs dari KKN (koeupsi, kolusi, nepotisme)
Gerakan reformasi pun menuntut pembaharuan lima paket UU politik yang dianggap menjadi sumber ketidakadilan, antara lain UU NO.1 Tahun 1985 tentang pemilihan umum.
Sebelum Presiden Soeharto menyatakan berhenti pada 21 Mei, ada peristiwa pembentukan Komite Reformasi pada 19 Mei 1998 yang diprakarsai Presiden Soeharto sebagai hasil rembugan dengan 10 orang tokoh bangsa di Istana Negara. Sepuluh tokoh yang dianggap sebagai tokoh nasional dan diajak Soeharto berunding antara lain : (1) HM. Cholil Badawi (Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia), (2) KH. Ali Yafie (MUI), (3) Malik Fadjar (4) Soetrisno Muhdam (Muhammadiyah), (5) Abdurahman Wahid, (6) KH. Ma’ruf Amin (NU), (7) KH. Abdurahman Nawi (Ulama Betawi), (8) Nurcholish Madjid, (9) Emha Ainun Nadjib (Cendekiawan Muslim, dan (10) Yusril Ihza Mahendra (Ahli Hukum Tata Negara). Didampingi sepuluh tokoh ini Presiden Soeharto mengumumkan terbentuknya Komite Reformasi yang disebut Soeharto sebagai memenuhi tuntutan reformasi yang telah digelorakan seluruh elemen rakyat Indonesia. Namun, publik tetap menolaknya.
Tampilnya B.J. Habibie sebagai presiden RI menggantikan Soeharto adalah konstitusional, dasar hukumnya adalah UUD 1945 pasal 8. Meskipun Pemilu tahun 1999 merupakan pemilu pertama masa reformasi yang diikuti oleh 48 partai politik. Pemerintahan B.J. Habibie berupaya memenuhi tuntutan reformasi dengan membentuk kabinet yang dikenal dengan nama Kabinet Reformasi Pembangunan. Provinsi Timor Timur lepas dari NKRI melalui referendum 30 Agustus 1999. Akhirnya, laporan pertangungjawaban Presdien B.J. Habibie ditolak karena masalah Timor Timur tersebut.
Tampilnya Abdurrahman Wahid sebagai Presdien RI menggantikan B.J. Habibie tahun 1999 diajukan oleh “Poros Tengah” yang merupakan aliansi partai-partai Islam seperti PPP, PAN, PKB.
Kabinet yang berhasil dibentuk oleh presiden Abudrrahman Wahid disebutPersatuan Nasional. Ketika Abdurrahman Wahid menjabat presdien Indonesia, ada beberapa kebijakannya yang utama, yaitu: mendorong pluralisme dan keterbukaan, memperbolehkan Partai Komunis hidup kembali, memutuskan Irian Jaya dinamakan Papua kembali, mengizinkan umat Cina Konfusius untuk merayakan perayaan secara terbuka. Faktor yang memengaruhi dipercepatnya Sidang Istimewa pada tahun 2001 dengan agenda memberhentikan Presiden Abdurrahman Wahid adalahdekrit pembubaran legislatif.
Stabilitas politik mulai terjaga para era Megawati karena Megawati tidak seperti Gus Dur berani tidak popular dengan mengambil kebijakan yang kontroversial. Namun, prestasi Megawati yang dapat kita nikmati sampai sekarang, yaitu lahirnya lembaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dibentuk pada tahun 2003. Kemudian, bandul reformasi berlanjut dengan pemilihan presiden langsung . Presiden SBY yang menjabat sejak 2004 dipilih secara langsung oleh rakyat Indonesia. Kemudian, SBY membentuk Kabinet Indonesia Bersatu.
SEJARAH SINGKAT LMND (LIGA MAHASISWA NASIONAL UNTUK DEMOKRASI) INDONESIA
merupakan organisasi mahasiswa progresif yang didirikan bersamaan dengan gelombang perjuangan menggulingkan rejim Orde Baru hingga pada tuntutan Penuntasan Agenda Reformasi; Penghancuran sisa-sisa kekuatan Orde Baru, Demokratisasi dalam segala aspek Politik, Ekonomi dan Budaya, serta Pembentukan Pemerintahan Rakyat.
Pada pertengahan tahun 1998 dibentuk Front Nasional untuk Reformasi Total (FNRT), akan tetapi, FNRT tidak sanggup mengkonsolidasi kesatuan gerakan mahasiswa dan menyebabkan front ini bubar. Setelah itu, beberapa komite aksi yang pernah mengambil inisiatif pendirian FNRT membentuk aliansi baru, yaitu Aliansi Demokrasi (ALDEM) pada Agustus 1998. ALDEM berhasil menerbitkan sebuah majalah “ALDEM” satu kali dan sukses menggalang aksi nasional pada tanggal 14 September 1998 dengan isu Cabut Dwifungsi ABRI. Upaya berikutnya adalah pembentukan Front Nasional untuk Demokrasi (FONDASI) pada pertengahan Februari 1999.
Kebuntuan konsolidasi Rembuk Manahasiswa Nasional Indonesia II (RMNI II) di Surabaya, terutama mengenai respon terhadap pemilu 1999, mendorong FONDASI melakukan konsolidasi lanjutan pada tanggal 9-12 Juli 1999 di Bogor. Konsolidasi yang diikuti sekitar 20 komite aksi mahasiswa dari berbagai kota bersepakat mendirikan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND). Sejak berdiri, LMND bersama komite aksi yang dipayunginya aktif dalam perjuangan menuntaskan Reformasi; Menolak SI MPR, Pengadilan terhadap Soeharto, hingga penolakan terhadap RUU PKB.
Pada tahun 2001, sebuah pertikaian di DPR melahirkan kompromi politik dengan naiknya Abdul Rahman Wahid (Gus Dur) sebagai presiden dan Megawati sebagai wakil presidennya. Gusdur merupakan seorang demokrat-reformis yang bersikap gradual, terutama dalam bersikap terhadap manuver-manuver politik yang dilakukan sisa-sisa kekuatan Orde Baru, maupun Poros Tengah yang dirancang oleh sayap oportunis di parlemen (PAN, Partai Keadilan, PBB, PPP, dll). Beberapa kali Gus Dur hendak memperlihatkan sikapnya membersihkan sisa-sisa Orde Baru, dengan mengadili Soeharto, merespon tuntutan pembubaran Golkar, serta menghapuskan dwi-fungsi ABRI. Langkah ini mendapat perlawanan dari kelompok reaksioner; sisa-sisa Orde Baru dan Poros Tengah yang oportunis. Pada saat Gus Dur bergerak menghadapi sisa-sisa Orde Baru dan berupaya mendemokratiskan kehidupan politik mendapat tantangan dari koalisi besar sisa-sisa Orde Baru dan Poros Tengah, maka LMND bersama beberapa kelompok radikal dari gerakan mahasiswa, buruh, dan petani berada di garis depan pendukung Gus Dur. Akan tetapi, sikap gradual Gus Dur menyebabkan ia tidak dapat mengendalikan situasi, dan akhirnya tergulingkan. Reformasi akhirnya dipukul mundur, dan kekuatan lama (sisa-sisa orde baru) merestorasi diri. Megawati-Hamzah Haz naik menggantikan Gus Dur.
Selain mengakomodir kekuatan lama (Orde Baru dan Tentara) dan restrukturisasi kekuasaan barunya, Megawati juga melanjutkan negosiasi dengan IMF dan WTO, terutama untuk implementasi resep-resep neoliberal di Indonesia. Berbagai struktur LMND bergerak di berbagai kota menentang kenaikan harga BBM, privatisasi, dan kebijakan liberalisasi impor perdagangan. akibatnya, aktifis LMND di berbagai kota banyak yang ditangkap, kantor-kantor LMND diserbu oleh milisi dan preman, dan aksi-aksi massa kami dibubarkan. Perlawanan yang dilakukan LMND bersama sektor-sektor sosial lainnya menyebabkan rejim Mega-Haz kehilangan kredibilitasnya di hadapan rakyat. Akan tetapi, mereka masih dapat bertahan dan menyelenggarakan pemilu 2004.
Di tengah sengit perlawanannya terhadap Rezim yang ada, dengan pertimbangan ekonomi-politik yang tajam, pada tahun 2003, LMND berani mengambil tindakan politik yang berbeda dari kegamangan umum Gerakan Mahasiswa (yang masih disekap jargon Moral Force maupun Social Movement) saat itu, yaitu: bertemu dan berdiskusi dengan gerakan lintas sektoral (tani, buruh, kaum miskin kota) yang progresif lain, sampai menghasilkan keputusan politik untuk bersama-sama saling membahu, membentuk sebuah partai politik elektoral ber-platform kerakyatan untuk merespon Pemilu Parlemen 2004. Nama persatuan mereka saat itu adalah Partai Oposisi Rakyat (POPOR). Meski gagal akibat sempitnya waktu untuk memenuhi verifikasi pemilu (hanya sekitar 3 bulan), tindakan tersebut telah LMND anggap tepat sebagai sebuah taktik politik 'termungkin' pada saat itu.
Gagal mengintervensi pemilu 2004, tidak menurunkan peran aktif LMND dalam menghalau kemunculan kekuatan lama, terutama Tentara, dalam proses pemilu 2004. LMND aktif melakukan aksi menentang militerisme dan berkampanye kepada rakyat agar tidak memilih capres militer. kendati demikian, kampanye populis yang dirancang Susilo Bambang Yudhoyono dan Yusuf Kalla (SBY-JK) mengantarkan mereka memenangkan pemilu.
LMND menilai, SBY-JK berhasil memenangkan pemilu karena dukungan dari kekuatan asing, terutama negara-negara imperialis dan korporasinya. Hal tersebut memang terbukti benar; baru saja SBY-JK memulai pemerintahannya, ia sudah memutuskan menaikkan harga BBM. Gelombang protes dan perlawanan kembali muncul, dan LMND bersama organisasi-organisasi mahasiswa lain, serta sektor-sektor organisasi rakyat, bekerjasama membangun komite/aliansi-aliansi bersama. Lahirlah Barisan Oposisi Bersatu (BOB), yang berjangkauan multi sektor dan cukup pluralistik. SBY-JK berkali-kali menaikkan harga BBM, disamping getol menjual BUMN (privatisasi) kepada pihak asing, dan menyerahkan penguasaan mayoritas sumber daya alam kepada cengkeraman imperialisme.
Pada tahun 2006, LMND bersama beberapa sektor sosial dan organisasi radikal membuka perdebatan untuk merumuskan strategi-taktik menghadapi pemilu 2009. Akhirnya, LMND menjadi inisiator pendirian Komite Persiapan Partai Elektoral, yakni KP-Papernas. Januari 2007, akhirnya partai elektoral baru berdiri, yaitu Partai Persatuan Pembebasan Nasional (Papernas).
Terhadap penjajahan asing (imperialisme) yang begitu nyata dalam penguasaan kekayaan alam Indonesia, terutama sektor pertambangan. sejak ratusan tahun, kekayaan tambang indonesia (migas, batubara, mineral, dll) dijarah oleh asing, melalui korporasi-korporasi raksasa mereka yang beroperasi di Indonesia. segelintir elit yang berdiri dibalik kepentingan korporasi asing tersebut, menikmati dan mendapatkan jatah dari hasil tambang ini sekaligus merupakan jaminan untuk mereka tetap berkuasa. menghadapi ini, LMND memperjuangkan nasionalisasi terhadap seluruh perusahaan tambang asing yang beroperasi di Indonesia. berkali-kali LMND mendatangi kantor-kantor korporasi asing tersebut, diantaranya Exxon (jakarta), Inco (Makassar), Newmont (NTB), Chevron (Riau). aksi serupa juga digelar di kota-kota lain dengan tema yang sama; nasionalisasi perusahaan tambang asing.
Sebagai salah satu organisasi progresif di mahasiswa, LMND memposisikan diri anti kapitalisme dan memperjuangkan pergantian tatanan kapitalisme yang serakah ini, dengan sebuah tatanan yang lebih demokratis, lebih humanis, dan ekologis. Hal ini menjadi nafas dalam azas perjuangan LMND, yakni Pancasila.
Langganan:
Postingan (Atom)
