Breaking News

Minggu, 08 Februari 2015

Pernyataan Sikap LMND Tentang Sengketa Antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia.

Pernyataan Sikap LMND Tentang Sengketa Antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia. Kini Saatnya Selamatkan Indonesia Disaat perhatian publik masih fokus pada perseteruan antara dua lembaga negara, KPK vs Polri, yang seolah-olah perselisihan tersebut akan mengganggu stabilitas politik negara. Beberapa hari yang lalu, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pertemuan dengan PT. Freeport Indonesia untuk membicarakan ulang terkait Memorandum of Understanding (MoU) tentang pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) sebagaimana tercantum dalam Pasal 103 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba bahwa operasi produksi perusahaan tambang wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Batas waktu pembangunan smelter yang berjangka waktu 5 tahun sejak UU tersebut diundangkan sebagaimana termuat dalam pasal 170 UU Minerba, yang seharusnya sudah habis tenggang waktunya pada 11 Januari 2014. Tetapi, Pemerintahan pada saat itu (Rezim SBY) memberikan kelonggaran dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 1 2014 dengan memperbolehkan ekspor konsentrat yang sebenarnya melanggar Undang-undang. Pada pertengahan tahun 2014 Pemerintah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan perusahaan milik Amerika Serikat yang berbadan hukum Indonesia tersebut untuk menindaklanjuti pembangunan smelter dengan batas waktu 6 bulan yang berakhir 25 Januari 2015. Tetapi, hingga batas waktu berakhir pihak Freeport tidak melakukan hasil nota kesepahaman yang telah disepakati, hingga Pemerintah memberikan kelonggaran kembali dengan batas waktu 6 bulan. Hal ini eksplisit menegaskan bahwa PT. Freeport Indonesia dengan sengaja tidak mematuhi sistem perundang-undangan di negara Indonesia. Seharusnya PT. Freeport Indonesia harus tunduk terhadap sistem perundang-undangan yang ada di Indonesia, dan Pemerintah Indonesia jangan takut dan bersikap tegas atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan segera mungkin mengambil alih perusahaan tambang tersebut. Sebagaimana roh konstitusi bangsa Indonesia, Pasal 33 UUD 1945, menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebagaimana program Trisakti yang dikampanyekan oleh Presiden Joko Widodo pada saat Pemilihan Presiden (Pilpres) lalu, dari sinilah kedaulatan politik, kemandirian ekonomi, dan kepribadian dalam budaya bangsa Indonesia dimulai. Maka dari itu, kami Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menuntut : 1 - PT. Freeport Indonesia harus tunduk terhadap Sistem Perundang-undangan yang ada di Indonesia. Pemerintah harus bersikap tegas atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Freeport Indonesia. Cabut UU Liberal seperti; UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, UU No. 22 tahun 2001 Tentang Migas, UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, dan lain-lain. Tegakkan Trisakti yang sebenar-benarnya. Laksanakan Pasal 33 UUD 1945. Eksekutif Nasional-Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) Ketua Umum Vivin Sri Wahyuni, Sekretaris Jenderal Hendri Kurniawan, Eksekutif Wilayah Riau (EW LMND Riau) Ketua Didik Arianto, Eksekutif Kota Bengkalis (Ek LMND Bengkalis) Ketua Suhada, Sekretaris Nurul Ulfa
Read more ...
Designed By LMND BENGKALIS