Lmnd.blogsprot.com
Semangat dan komitmen pemerintah Indonesia menuju terwujudnya Masyara-kat ASEAN memang terasa semakin kuat seiring dengan dalam waktu bulanan memasuki akhir tahun 2015. Kontradiksi dengan antusiasme pemer-intah, rasa khawatir dan kegelisahan justru semakin memuncak di dalam dada penu-lis menyaksikan fenomena semangat tanpa dasar ini. dari hasil pengamatan an penu-lis mengenai Masyarakat Ekonomi ASEAN di tahun 2015 .Kegelisahan penulis berangkat dari suatu pemahaman atas realitas dan jejak historis percobaan neoliberalisme di berbagai negara yang selalu berujung pada keterpurukan ekonomi. Kemiskinan, pengangguran, kesenjangan ekonomi, bahkankematian industri adalah persoalan yang melekat seiring dengan implementasi neo-liberalisme. Terlepas dari nyata dan parahnya derita yang harus ditanggung rakyat sebagai imbas dari neoliberalisme, pemerintah Indonesia justru memperlihatkanlangkah-langkah yang semakin nyata mengikatkan diri ke dalam bentuk kesepakatan perdagangan bebas, terutama Masyarakat Ekonomi ASEAN. Neoliberalisme jelas menjadi dasar dari integrasi ekonomi di kawasan AsiaTenggara. Aliran bebas dalam lima elemen yang menjadi pilar integrasi ekonomiASEAN menjadi bukti nyata betapa kekuatan pasar menjadi pendorong utamanya.Lebih dari itu, agenda Masyarakat Ekonomi ASEAN memiliki kekuatan mengikat secara hukum (legally binding ), seiring dengan ditandatangi
-ya Piagam ASEAN.Ironis memang, jika kita mengamati semangat gegap gempita pemerintah In-donesia menuju terwujudnya Masyarakat Ekonomi ASEAN dibandingkan dengan tidak berartinya langkah-langkah persiapan yang substantif dan riil. Langkah-lang-kah pemerintah Indonesia menuju Masyarakat Ekonomi ASEAN selama ini lebih besar difokuskan pada persoalan teknis implementasi langkah-langkah yang terkan-dung dalam Cetak Biru perwujudan agenda ini. Sementara itu, dari sisi langkah per-siapan yang bersifat substantif dan riil bagi perekonomian Indonesia, fakta empiris
justru memperlihatkan betapa sektor-sektor penting dalam perekonomian negeri ini berada dalam posisi yang jauh tertinggal dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN lainnya.
Masyarakat Ekonomi ASEAN merupakan suatu tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang ingin dicapai masyarakat ASEAN sebagaimana tercantum dalam Visi ASEAN 2020, di mana di dalamnya terdapat konvergensi kepentingan dari negara-negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluasintegrasi ekonomi. Sebuah perekonomian yang terbuka, berorientasi keluar, inklu-sif dan bertumpu pada kekuatan pasar merupakan prinsip dasar dalam upaya pem- bentukan komunitas ini. Berdasarkan cetak biru yang telah diadopsi oleh seluruh negara anggota ASEAN, kawasan Asia Tenggara melalui pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN akan ditransformasikan menjadi sebuah pasar tunggal dan basis produksi; sebuah kawasan yang sangat kompetitif; sebuah kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata; dan sebuah kawasan yang terintegrasi penuh dengan perekonomian global katanya.
), privatisasi dan liberalisasi pasar bebas. Kebijakan-kebijakan pembangunan
Terdapat tiga pilar utama paradigma neoliberal,
), privatisasi dan liberalisasi pasar bebas. Kebijakan-kebijakan pembangu-nan dari paradigma ini didasarkan pada sebuah model sederhana ekonomi pasar,model ekuilibrium kompetitif, yang berakar pada prinsip “
invinsible hand
” AdamSmith yang diasumsikan bekerja dengan sempurna. Adapun asumsi-asumsi dasar dari paradigma ini antara lain adalah meletakkan pasar sebagai aktor atau pelaku utama dalam ekonomi; liberalisasi pasar dalam bentuk kebebasan pergerakan ba-rang, jasa, investasi dan modal tanpa adanya intervensi negara; menghilangkan semua pengeluaran negara untuk pemenuhan kebutuhan publik (public goods) ataumeminimalisirnya secara bertahap deregulasi semua kebijakan negara yang mem- batasi mekanisme pasar; privatisasi dengan menjual aset-aset negara kepada pasar. Neoliberalisme juga menjadi paradigma yang dianut oleh trinitas rezim ekonomi internasional yang sangat berpengaruh, yaitu IMF, Bank Dunia dan World TradeOrganization (WTO)
Keterpurukan Ekonomi Buah Liberalisasi Perekonomian Negara-Negara Berkembang
Sejarah panjang tata kelola perekonomian dunia yang berlandaskan pada prin-sip liberalisme telah membawa lebih banyak dampak negatif terhadap perekonomi-an negara-negara berkembang. Berbagai kemasan liberalisasi, baik dalam bentuk program penyesuaian struktural ala IMF dan Bank Dunia, liberalisasi perdaganganmultilateral WTO, kesepakatan perdagangan bebas bilateral (FTAs) ataupun dalam skema regionalisme baru, kenyataannya tidak membawa perubahan positif yang
signifikan bagi negara berkembang. Pil pahit harus ditelan negara-negara berkembang dengan mengintegrasikan diri ke dalam tata kelola perekonomian global yang berlandaskan pada liberalisme.Secara keseluruhan, implementasi liberalisme dalam tata kelola perekonomian global telah sangat jelas merupakan wujud strategi bagi pencapaian kepentingan negara-negara maju. Penataan ekonomi global yang berlandaskan pada liberalisme kenyataannya telah gagal dalam menciptaan suatu kemajuan ekonomi yang merata di dunia.
yang nyatanya produk Neolibralisme dimana menghilangkan peran Negara dalam melindungi Warga Negaranya sehinga bertolak belakang dengan Konsep Ekonomi Kerakyatand di dengungkam oleh bung Karno.
Substansi Ekonomi Kerakyatan
Landasan konstitusional sistem ekonomi kerakyatan adalah Pasal 33 UUD 1945.
"Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawahi pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi." Berdasarkan bunyi kalimat pertama penjelasan Pasal 33 UUD 1945 itu, dapat disaksikan bahwa substansi ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya mencakup tiga hal sebagai berikut :
1. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses produksi nasional
Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses produksi nasional ini menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Hal itu tidak hanya penting untuk menjamin pendayagunaan seluruh potensi sumber daya nasional, tetapi juga sebagai dasar untuk memastikan keikutsertaan seluruh anggota masyarakat dalam menikmati hasil produksi nasional. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian."
2. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional
Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan, harus ada jaminan bahwa setiap
anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional, termasuk para fakir miskin dan anak-anak terlantar. Hal itu antara lain dipertegas oleh Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan, "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara." Dengan kata lain, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, negara wajib menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar diIndonesia.
3. Kegiatan pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi nasional itu harus berlangsung di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat
Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, anggota masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek kegiatan ekonomi. Setiap anggota masyarakat harus diupayakan agar menjadi subjek kegiatan ekonomi. Dengan demikian, walaupun kegiatan pembentukan produksi nasional dapat dilakukan oleh para pemodal asing, tetapi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan itu harus tetap berada di bawah pimpinan dan pengawasan angota-anggota masyarakat.
Unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga inilah yang mendasari perlunya partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut memiliki modal atau faktor-faktor produksi nasional. Perlu diketahui, yang dimaksud dengan modal dalam hal ini tidak hanya terbatas dalam bentuk modal material (material capital), tetapi mencakup pula modal intelektual (intelectual capitaf) dan modal institusional (institusional capital).
Sebagai konsekuensi logis dari unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga ini, negara wajib untuk secara terus menerus mengupayakan terjadinya peningkatkan kepemilikan ketiga jenis modal tersebut secara relatif merata di tengah-tengah masyarakat.
Sehubungan dengan modal material, misalnya, negara tidak hanya wajib mengakui dan melindungi hak kepemilikan setiap anggota masyarakat. Negara juga wajib memastikan bahwa semua anggota masyarakat turut memiliki modal material. Jika ada di antara anggota masyarakat yang sama sekali tidak memiliki modal material, dalam arti terlanjur terperosok menjadi fakir miskin atau anak-anak terlantar, maka negara wajib memelihara mereka.
Sehubungan dengan modal intelektual, negara wajib menyelenggarakan pendidikan nasional secara cuma-cuma. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, penyelenggaraan pendidikan berkaitan secara langsung dengan tujuan pendirian negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan tidak boleh dikomersialkan. Negara memang tidak perlu melarang jika ada pihak swasta yang menyelenggarakan pendidikan, tetapi hal itu sama sekali tidak menghilangkan kewajiban negara untuk menanggung biaya pokok penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh anggota masyarakat yang membutuhkannya.
Sementara itu, sehubungan dengan modal institusional, saya kira tidak ada keraguan sedikit pun bahwa negara memang wajib melindungi kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk. berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Secara khusus hal itu diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang."
Kemerdekaan anggota masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat tersebut tentu tidak terbatas dalam bentuk serikat-serikat sosial dan politik, tetapi meliputi pula serikat-serikat ekonomi. Sebab itu, tidak ada sedikit pun alasan bagi negara untuk meniadakan hak anggota masyarakat untuk membentuk serikat-serikat ekonomi seperti serikat tani, serikat buruh, serikat nelayan, serikat usaha kecil-menengah, serikat kaum miskin kota dan berbagai bentuk serikat ekonomi lainnya, termasuk mendirikan koperasi.
Bertolak dari uraian tersebut, dapat disaksikan bahwa tujuan utama ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:
1. Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
2. Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Terdistribusikannya kepemilikan modal materia secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
4. Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5. Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.
marilah kita berhitung dalam bulan Indonesia menyaksikan MEA merengut seluruh sendi sendi kehidupan rakyat,pertanian,pendidikan,UKM,dll bahkan nasib perempuan akan sangat merasakan dampak dari sistem Neolibralisme yang produknya bernama MEA sedangkan untuk posisi Negara tidak lebih hanya akan menjadi sebuah penonton tanpa mampu berbuat apa apa.
Didik Arianto Kader Partai Rakyat Demokratik (PRD)/Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND)
jLMND BENGKALIS
Tegakkan Pasal 33 UUD 1945 !
Breaking News
Rabu, 27 Mei 2015
MEA Produk Neolibralisme
Lmnd.blogsprot.com
Semangat dan komitmen pemerintah Indonesia menuju terwujudnya Masyara-kat ASEAN memang terasa semakin kuat seiring dengan dalam waktu bulanan memasuki akhir tahun 2015. Kontradiksi dengan antusiasme pemer-intah, rasa khawatir dan kegelisahan justru semakin memuncak di dalam dada penu-lis menyaksikan fenomena semangat tanpa dasar ini. dari hasil pengamatan an penu-lis mengenai Masyarakat Ekonomi ASEAN di tahun 2015 .Kegelisahan penulis berangkat dari suatu pemahaman atas realitas dan jejak historis percobaan neoliberalisme di berbagai negara yang selalu berujung pada keterpurukan ekonomi. Kemiskinan, pengangguran, kesenjangan ekonomi, bahkankematian industri adalah persoalan yang melekat seiring dengan implementasi neo-liberalisme. Terlepas dari nyata dan parahnya derita yang harus ditanggung rakyat sebagai imbas dari neoliberalisme, pemerintah Indonesia justru memperlihatkanlangkah-langkah yang semakin nyata mengikatkan diri ke dalam bentuk kesepakatan perdagangan bebas, terutama Masyarakat Ekonomi ASEAN. Neoliberalisme jelas menjadi dasar dari integrasi ekonomi di kawasan AsiaTenggara. Aliran bebas dalam lima elemen yang menjadi pilar integrasi ekonomiASEAN menjadi bukti nyata betapa kekuatan pasar menjadi pendorong utamanya.Lebih dari itu, agenda Masyarakat Ekonomi ASEAN memiliki kekuatan mengikat secara hukum (legally binding ), seiring dengan ditandatangi
-ya Piagam ASEAN.Ironis memang, jika kita mengamati semangat gegap gempita pemerintah In-donesia menuju terwujudnya Masyarakat Ekonomi ASEAN dibandingkan dengan tidak berartinya langkah-langkah persiapan yang substantif dan riil. Langkah-lang-kah pemerintah Indonesia menuju Masyarakat Ekonomi ASEAN selama ini lebih besar difokuskan pada persoalan teknis implementasi langkah-langkah yang terkan-dung dalam Cetak Biru perwujudan agenda ini. Sementara itu, dari sisi langkah per-siapan yang bersifat substantif dan riil bagi perekonomian Indonesia, fakta empiris
justru memperlihatkan betapa sektor-sektor penting dalam perekonomian negeri ini berada dalam posisi yang jauh tertinggal dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN lainnya.
Masyarakat Ekonomi ASEAN merupakan suatu tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang ingin dicapai masyarakat ASEAN sebagaimana tercantum dalam Visi ASEAN 2020, di mana di dalamnya terdapat konvergensi kepentingan dari negara-negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluasintegrasi ekonomi. Sebuah perekonomian yang terbuka, berorientasi keluar, inklu-sif dan bertumpu pada kekuatan pasar merupakan prinsip dasar dalam upaya pem- bentukan komunitas ini. Berdasarkan cetak biru yang telah diadopsi oleh seluruh negara anggota ASEAN, kawasan Asia Tenggara melalui pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN akan ditransformasikan menjadi sebuah pasar tunggal dan basis produksi; sebuah kawasan yang sangat kompetitif; sebuah kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata; dan sebuah kawasan yang terintegrasi penuh dengan perekonomian global katanya.
), privatisasi dan liberalisasi pasar bebas. Kebijakan-kebijakan pembangunan
Terdapat tiga pilar utama paradigma neoliberal,
), privatisasi dan liberalisasi pasar bebas. Kebijakan-kebijakan pembangu-nan dari paradigma ini didasarkan pada sebuah model sederhana ekonomi pasar,model ekuilibrium kompetitif, yang berakar pada prinsip “
invinsible hand
” AdamSmith yang diasumsikan bekerja dengan sempurna. Adapun asumsi-asumsi dasar dari paradigma ini antara lain adalah meletakkan pasar sebagai aktor atau pelaku utama dalam ekonomi; liberalisasi pasar dalam bentuk kebebasan pergerakan ba-rang, jasa, investasi dan modal tanpa adanya intervensi negara; menghilangkan semua pengeluaran negara untuk pemenuhan kebutuhan publik (public goods) ataumeminimalisirnya secara bertahap deregulasi semua kebijakan negara yang mem- batasi mekanisme pasar; privatisasi dengan menjual aset-aset negara kepada pasar. Neoliberalisme juga menjadi paradigma yang dianut oleh trinitas rezim ekonomi internasional yang sangat berpengaruh, yaitu IMF, Bank Dunia dan World TradeOrganization (WTO)
Keterpurukan Ekonomi Buah Liberalisasi Perekonomian Negara-Negara Berkembang
Sejarah panjang tata kelola perekonomian dunia yang berlandaskan pada prin-sip liberalisme telah membawa lebih banyak dampak negatif terhadap perekonomi-an negara-negara berkembang. Berbagai kemasan liberalisasi, baik dalam bentuk program penyesuaian struktural ala IMF dan Bank Dunia, liberalisasi perdaganganmultilateral WTO, kesepakatan perdagangan bebas bilateral (FTAs) ataupun dalam skema regionalisme baru, kenyataannya tidak membawa perubahan positif yang
signifikan bagi negara berkembang. Pil pahit harus ditelan negara-negara berkembang dengan mengintegrasikan diri ke dalam tata kelola perekonomian global yang berlandaskan pada liberalisme.Secara keseluruhan, implementasi liberalisme dalam tata kelola perekonomian global telah sangat jelas merupakan wujud strategi bagi pencapaian kepentingan negara-negara maju. Penataan ekonomi global yang berlandaskan pada liberalisme kenyataannya telah gagal dalam menciptaan suatu kemajuan ekonomi yang merata di dunia.
yang nyatanya produk Neolibralisme dimana menghilangkan peran Negara dalam melindungi Warga Negaranya sehinga bertolak belakang dengan Konsep Ekonomi Kerakyatand di dengungkam oleh bung Karno.
Substansi Ekonomi Kerakyatan
Landasan konstitusional sistem ekonomi kerakyatan adalah Pasal 33 UUD 1945.
"Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawahi pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi." Berdasarkan bunyi kalimat pertama penjelasan Pasal 33 UUD 1945 itu, dapat disaksikan bahwa substansi ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya mencakup tiga hal sebagai berikut :
1. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses produksi nasional
Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses produksi nasional ini menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Hal itu tidak hanya penting untuk menjamin pendayagunaan seluruh potensi sumber daya nasional, tetapi juga sebagai dasar untuk memastikan keikutsertaan seluruh anggota masyarakat dalam menikmati hasil produksi nasional. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian."
2. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional
Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan, harus ada jaminan bahwa setiap
anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional, termasuk para fakir miskin dan anak-anak terlantar. Hal itu antara lain dipertegas oleh Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan, "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara." Dengan kata lain, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, negara wajib menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar diIndonesia.
3. Kegiatan pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi nasional itu harus berlangsung di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat
Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, anggota masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek kegiatan ekonomi. Setiap anggota masyarakat harus diupayakan agar menjadi subjek kegiatan ekonomi. Dengan demikian, walaupun kegiatan pembentukan produksi nasional dapat dilakukan oleh para pemodal asing, tetapi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan itu harus tetap berada di bawah pimpinan dan pengawasan angota-anggota masyarakat.
Unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga inilah yang mendasari perlunya partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut memiliki modal atau faktor-faktor produksi nasional. Perlu diketahui, yang dimaksud dengan modal dalam hal ini tidak hanya terbatas dalam bentuk modal material (material capital), tetapi mencakup pula modal intelektual (intelectual capitaf) dan modal institusional (institusional capital).
Sebagai konsekuensi logis dari unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga ini, negara wajib untuk secara terus menerus mengupayakan terjadinya peningkatkan kepemilikan ketiga jenis modal tersebut secara relatif merata di tengah-tengah masyarakat.
Sehubungan dengan modal material, misalnya, negara tidak hanya wajib mengakui dan melindungi hak kepemilikan setiap anggota masyarakat. Negara juga wajib memastikan bahwa semua anggota masyarakat turut memiliki modal material. Jika ada di antara anggota masyarakat yang sama sekali tidak memiliki modal material, dalam arti terlanjur terperosok menjadi fakir miskin atau anak-anak terlantar, maka negara wajib memelihara mereka.
Sehubungan dengan modal intelektual, negara wajib menyelenggarakan pendidikan nasional secara cuma-cuma. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, penyelenggaraan pendidikan berkaitan secara langsung dengan tujuan pendirian negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan tidak boleh dikomersialkan. Negara memang tidak perlu melarang jika ada pihak swasta yang menyelenggarakan pendidikan, tetapi hal itu sama sekali tidak menghilangkan kewajiban negara untuk menanggung biaya pokok penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh anggota masyarakat yang membutuhkannya.
Sementara itu, sehubungan dengan modal institusional, saya kira tidak ada keraguan sedikit pun bahwa negara memang wajib melindungi kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk. berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Secara khusus hal itu diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang."
Kemerdekaan anggota masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat tersebut tentu tidak terbatas dalam bentuk serikat-serikat sosial dan politik, tetapi meliputi pula serikat-serikat ekonomi. Sebab itu, tidak ada sedikit pun alasan bagi negara untuk meniadakan hak anggota masyarakat untuk membentuk serikat-serikat ekonomi seperti serikat tani, serikat buruh, serikat nelayan, serikat usaha kecil-menengah, serikat kaum miskin kota dan berbagai bentuk serikat ekonomi lainnya, termasuk mendirikan koperasi.
Bertolak dari uraian tersebut, dapat disaksikan bahwa tujuan utama ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:
1. Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
2. Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Terdistribusikannya kepemilikan modal materia secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
4. Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5. Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.
marilah kita berhitung dalam bulan Indonesia menyaksikan MEA merengut seluruh sendi sendi kehidupan rakyat,pertanian,pendidikan,UKM,dll bahkan nasib perempuan akan sangat merasakan dampak dari sistem Neolibralisme yang produknya bernama MEA sedangkan untuk posisi Negara tidak lebih hanya akan menjadi sebuah penonton tanpa mampu berbuat apa apa.
Didik Arianto Kader Partai Rakyat Demokratik (PRD)/Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND)
jANAK JALANAN VS PENDIDIKAN
Lmnd.blogsprot.com
Hidup menjadi anak jalanan bukanlah merupakan harapan dan cita-cita seorang anak Tidak ada seorang anakpun yang dilahirkan bercita-cita menjadi anak jalanan Anak merupakan bagian dari komunitas seluruh manusia di muka bumi Tanpa terkecuali anak jalanan Mereka bukan binatang, sampah, atau kotoran yang menjijikkan Anak jalanan juga manusia yang mempunyai rasa dan hati. Dikejar-kejar, ditangkap, diboyong ke truk secara paksa, diinterogasi bersama-sama dengan preman, pencuri, perampok, bahkan pembunuh tanpa memikirkan bagaimana cara hak-hak mereka bisa terpenuhi Usaha-usaha represif haruslah dihindari dan menjadi cara terakhir dalam menertibkan anak jalanan Cara tersebut sangat tidak baik bagi perkembangan mental anak Pencegahan merupakan cara yang terbaik dalam mengatasi anak jalanan Apabila faktor-faktor yang menyebabkan mereka turun ke jalanan dapat diminimalisir maka bukan tidak mungkin pula aktifitas anak jalanan dapat berkurang.
Setiap anak merupakan aset yang akan meneruskan cita-cita suatu bangsa, untuk mencetak anak-anak yang kelak dapat menjadi tulang punggung bangsanya harus dipersiapkan sejak dini melalui pemenuhan kebutuhan baik fisik, mental maupun sosial yang sesuai dengan masa tumbuh kembang suatu bangsa Salah satu definisi yang paling sering digunakan mengidentifikasi anak jalanan ialah Seseorang yang berumur di bawah 18 tahun yang menghabiskan sebagian atau seluruh waktunya di jalanan dengan melakukan kegiatan-kegiatan guna mendapatkan uang atau mempertahankan hidupnya. Jalanan yang dimaksud tidak hanya mengacu pada pengertian “jalan” secara harfiah, melainkan juga merujuk pada tempat-tempat lain yang merupakan ruang-ruang publik yang memungkinkan siapa saja untuk berlalu-lalang, seperti Pasar, Alun-Alun, emperan pertokoan, terminal, stasiun, dan lain sebagainya.
Sampai saat ini istilah “Anak Jalanan” belum tercantum dalam Undang-Undang apapun Akan tetapi kita dapat mengkaji hal tersebut melalui beberapa UU yang menyangkut tentang anak-anak terlantar Pasal 34 UUD45 menyebutkan “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara” Dalam konteks ini paling tidak ada dua hal penting yang perlu dicermati yaitu siapakah yang dimaksud dengan “anak terlantar” dan apa maksud dan bagaimana mekanisme “pemeliharaan” oleh Negara itu?
Istilah “Anak terlantar” yang digunakan para “Bapak Bangsa” lebih dari setengah abad yang lalu itu telah didefinisikan pemerintah melalui pasal 1 ayat 7 UU No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak Di sana disebutkan bahwa anak terlantar adalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial Selanjutnya pada pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa “anak yang tidak mempunyai orang tua berhak memperoleh asuhan negara atau orang atau badan " Begitu juga dengan pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa “anak yang tidak mampu berhak memperoleh bantuan agar dalam lingkungan keluarganya dapat tumbuh dan berkembang secara wajar”.
UU. No 4 /1997 tersebut secara eksplisit juga menyoroti tanggung jawab orang tua dalam hal pengasuhan anak, Pasal 9 menebutkan bahwa” Orang tua adalah yang pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial”. Pernyataan itu diperkuat dengan bunyi pasal 10 ayat 1: ”orang tua yang terbukti melalaikan tanggungjawabnya sebagai mana termaktub dalam pasal 9 sehingga mengakibatkan timbulnya hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangan anak, dapat dicabut kuasa asuhnya sebagai orang tua terhadap anaknya”.
Dari beberapa konsep yang dikutip dari UU di atas, dapat disimpulkan bahwa anak jalan termasuk dalam katagori “anak terlantar” atau “anak tidak mampu” yang selayaknya mendapat pengasuhan dari negara Sebagian besar anak jalanan memang merupakan korban dari penelantaran orang tua Secara umum UU yang disebutkan di atas sebenarnya sudah cukup memadai untuk digunakan dalam upaya perlindungan anak-anak jalanan.
Persoalan lain yang menyangkut perundang-undangan itu ialah seringnya terjadi ketidak konsistenan antara isi dari hukum yang satu dengan yang lain, baik dalam kekuatan yang setara, maupun antara yang tinggi dengan yang lebih rendah.
Dalam peraturan penanggulangan masalah “Gepeng” (gelandangan-pengemis) misalnya, intervensi negara terhadap pemberantasan gelandangan pada anak tidak dibedakan secara tegas dengan dengan gelandangan dewasa. Hal ini tentu saja bersebrangan dengan UU No. 4 tahun 1979 yang menjamin kesejahteraan anak.
Kasus Anak jalanan, faka menunjukkan bahwa anak jalanan di berbagai tempat telah banyak kehilangan hak mereka sebagai anak. “Hak sipil” atau “hak sebagai warga negara untuk memperoleh perlindungan negara atas keselamatan dan kepemilikan”, adalah yang pertama yang terenggut dari kehidupan anak jalanan
Banyak kasus yang menunjukkan bahwa anak-anak jalanan seringkali tidak di anggap sebagai warga negara
Mereka dilarang untuk bertempat tinggal di suatu kampung, atau bahkan diusir oleh aparat pemerintah di tingkat kampung hanya karena mereka tidak memiliki KTP, padahal hak asasi manusia tidak boleh diabaikan hanya karena status kependudukan seseorang Lagi pula peraturan tentang KTP hanya boleh dikenakan pada orang dewasa, bukan anak-anak. Dengan diabaikannya Hak-hak sipil, akibatnya anak-anak jalanan otomatis juga akan kehilngan hak-hak sosial yang semestinya menjamin mereka untuk menikmati standar kehidupan tertentu
Tidak diakuinya seorang anak sebagai warga negara erat kaitannya dengan tidak tercatatnya kelahiran anak tersebut Padahal pengakuan Hak sipil pertama-tama harus diwujudkan dengan pencatatan kelahiran/akta kelahiran. Dengan kata lain, akta kelahiran merupakan pengakuan pertama negara atas keberadaan dan status hukum seorang anak Dengan akta itu pemerintah memiliki alat dan data dasar dalam mengembangkan rencana dan anggaran untuk pendidikan, kesehatan dan kebutuhan dasar lainnya bagi anak-anak.
Tidak tercatatnya kelahiran seorang anak secara memadai menunjukkan bahwa kebaradaan dan kebutuhan mereka tidak diantisipasi secara memadai pula Artinya si anak memang tidak pernah dianggap ada dalam konteks kenegaraan, oleh karena itu tidak ada pula kebutuhan yang harus dipenuhi Anak-anak seperti ini beresiko tinggi untuk terhambat dalam memasuki jenjang sekolah, akses terhadap pelayanan kesehatan dan perlindungan sosial lain, serta rawan mendapat perlakuan salah dan eksploitasi dari berbagai pihak.
dari itu pemerintah haruslah tidak lagi memandang para gepeng dari sudut pandang pendekatan kriminal, penangkapan para gepeng,dikejar kejar,dikurung dipulangkan kedaerah asalnya tapi hendaklah pemerintah melakukan pendekatan pemberdayaan seperti memberikan tempat dan pendidikan contohnya
Memberikan pembinaan berupa bimbingan belajar bagi anak jalanan.
Memberikan sosialisasi pada orang tua anak jalanan tentang pentingnya pendidikan bagi masa depannya.
Mengusahakan agar anak jalanan bisa mendapatkan pendidikan yang layak
Mengajarkan tentang moralitas bagi anak jalanan sehingga nantinya diharapkan mereka bisa menjadi generasi penerus bangsa yang memiliki moral tinggi kenyataan sejarah bahwa sebuah generasi sangat menentukan eksistensi dan perjalanan sebuah bangsa. Kejayaan dan kehancuran suatu bangsa tergantung kepada kualitas generasinya.
Generasi berkualitas yang ideal adalah generasi yang melahirkan barisan pemimpin bangsa yang tidak hanya memiliki keahlian, melainkan juga memiliki kepribadian istimewa yang ditunjukkan oleh integritasnya pada nilai-nilai kebenaran,Kepribadian ini merupakan pancaran dari kesatuan pola pikir dan pola sikap yang benar dan luhur Generasi seperti inilah yang bisa diharapkan menjadi penerus bangsa, yang akan membawa bangsanya menjadi bangsa besar, kuat, dan terdepan Generasi seperti ini bila menjadi pemimpin tidak akan menggadaikan negerinya diperas dan dijajah oleh penjajah asing demi untuk memperkaya dirinya dan keluarganya. Tetapi sebaliknya, mereka rela berkorban untuk melindungi negerinya dari cengkraman penjajahan dalam bentuk apapun.
Indonesia telah merdeka terhitung sejak 69 tahun yang lalu.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat kita pahami bahwa pendidikan memiliki posisi strategis dalam mewujudkan generasi pemimpin bangsa! jika negara memiliki visi dan paradigma kuat-akan melahirkan generasi dengan kualifikasi pemimpin Meski demikian suatu sistem pendidikan akan sangat dipengaruhi oleh warna kebijakan dan perangkat sistem negaranya, Sistem politik dan ekonomi punya pengaruh signifikan terhadap visi dan paradigma negara dalam mendesain sistem pendidikannya.
Sistem politik pemerintahan yang fungsinya memimpin dan melindungi rakyat, dan sistem ekonomi yang fungsinya mengelola sumber daya ekonomi untuk menyejahterakan rakyat tentu akan menentukan bagaimana sebuah sistem pendidikan itu didesain dan dijalankan Sayangnya, bangsa ini mengadopsi pragmatisme dalam semua sistem hidup bermasyarakat, tak trekecuali sistem ekonomi dan pendidikan
Dalam pragmatisme, tidak ada kebenaran abadi dan mutlak, segalanya tergantung pada apakah kebenaran itu berguna atau tidak.
Begitupula yang terjadi di negeri ini, sistem politik ekonomi yang diterapkan jelas sangat mempengaruhi sistem pendidikannya Ketika sistem politiknya diwarnai oleh pragmatisme politik yang kental dan sistem ekonominya memiliki tata kelola SDA yang kapitalistik dan tidak mensejahterakan rakyat; maka yang terjadi justru dengan mudahnya arus pragmatisme merasuki sistem pendidikan nasional di semua jenjang Bahkan dari tingkat dasar.
Lompatan-lompatan kebijakan selama dua dekade terakhir, membawa pergeseran signifikan bagi kualitas generasi kita ke arah perusakan, Sikap pemerintah yang sekedar mengikuti arus global dan sistem pendidikan nasional yang miskin visi hanya mengarahkan penciptaan kapasitas peserta didik untuk memenuhi kebutuhan pasar atau industri.
Pendidikan yang berorientasi kepada kebutuhan pasar bebas berarti telah menjadikan pendidikan layaknya komoditas yang diperdagangkan hinga Pendidikan kemudian tunduk pada hukum pasar dan logika bisnis yang bertumpu pada pola pikir materialistik, kapitalistik, dan pragmatis Berbagai komponen pendidikan: visi, misi, tujuan, kurikulum, proses belajar mengajar, manajemen pengelolaan, dan berbagai komponen pendidikan lainnnya harus tunduk pada hukum pasar dan logika bisnis
Lembaga pendidikan dengan pendekatan bisnis juga harus memiliki sistem dan infra-struktur yang dijiwai oleh budaya bisnis yang unggul (corporate culture) Logika bisnis yang bertumpu pada pola pikir materialistik, ekonomis, dan pragmatis Setiap orang yang akan memasuki sebuah perguruan tinggi misalnya, terlebih dahulu bertanya: Nanti kalau sudah lulus bisa jadi apa? Kerjanya di mana? Dan gajinya berapa? Jawaban yang diharapkan dari pertanyaan ini tentunya adalah: jika sudah lulus akan memiliki gelar dan keahlian yang sangat mudah mendapatkan kerja dengan gaji yang besar Jika program studi atau satuan pendidikan tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut, maka program studi tersebut akan kehilangan pasar.
Akibat dari diberlakukannya sitem pendidikan pragmatis yang berorientasi memenuhi kebutuhan industri dan pasar sangat berbehaya, dimana fungsi pendidikan yang menanamkan nilai di tengah masyarakat menjadi tereduksi Manusia yang memiliki mental mencari kebenaran, menyuarakan kebenaran, melakukan perubahan di tengah masyarakat sangat langka ditemui dalam kehidupan yang disetir oleh arus pragmatisme ini Kemudian yang tersisa adalah manusia-manusia egois yang sekedar hidup untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dan keluarganya saja tidak heran jika kita melihat banyak mahasiswa yang tenggelam dalam dunia akademik demi mendapat nilai IPK tinggi hanya demi bisa diterima dalam sebuah perusahaan.
Demikianlah, pragmatisme pendidikan adalah sistem yang sangat berbahaya yang akan mengancam kelangsungan generasi ini, perlu ada upaya untuk melepaskan diri dari cengkraman arus pragmatisme pendidikan yang notabene satu paket dengan Neolibralisme di negeri ini.
Dirangkum : Didik Arianto Kader Partai Rakyat Demokratik (PRD) / Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND)
Senin, 25 Mei 2015
Islam dan Sosialisme
Minggu, 24 Mei 2015
Ketum LMND: Kita Kritik Keras Pemerintah, Tapi Bukan Menggulingkan!
LMND.blogsprot.com
dikutip dari berita empat.com
Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Vivin Sri Wahyuni" mengatakan, pemerintah seharusnya memikirkan bagaimana nasib rakyat Indonesia saat Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) digulirkan nanti. Menurut Vivin, bangsa Indonesia tidak harus mengikuti alur yang dibuat oleh asing.
“Kita punya Pancasila dan Trisakti yakni berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian di bidang budaya,” kata Vivin di Jakarta, Rabu (13/5).
Selain itu, lanjut Vivin, pemerintah juga punya nawacita yang apabila dijalankan, akan berdampak positif bagi rakyat. Tetapi sayangnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Jokowi tidak pro rakyat, dan itu harus dikritik dengan keras oleh mahasiswa.
Namun demikian, Vivin mengaku menolak wacana penggulingan pemerintahan. Menurutnya, isu tersebut hanya dibuat oleh sekelompok orang yang punya kepentingan tertentu.
“Kita harus lebih bijak. Kita kritik keras pemerintah, tapi bukan menggulingkan. Mari kita belajar dari pengalaman gerakan 98,” ujarnya.
Didik arianto.Rabu, 20 Mei 2015
KULIAH GRATIS UNTUK PUTRA PUTRI BENGKALIS
LMND.Blogsprot.com Mengapa Harus Gratis ?
Dalam era globalisasi ilmu ialah sebuah syarat mutlak untuk bersaing mengarungi kehidupan yang bersifat Neolibralisme hinga bisa mampu menjadi tuan rumah dinegeri sendiri !
Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu penyebab terjadi penjajahan gaya baru dalam bentuk penjajahan Ekonomi ialah terletak pada Ilmu dan mental putra –putri Bangsa,
menyikapi hal tersebut malah orang-orang yang berada di kekuasan lebih senang menjadi hamba para imprialisme dari pada harus berjuang melaksanakan TRISAKTI yang jalanya telah dipaparkan dalam UUD 1945.
Bengkalis sebuah Kabupaten yang berada di pulau sumatra terletak diprovinsi Riau merupakan Kabupaten APBD terbesar di Indonesia mencapai Rp.5 Terliun menjadi ironis ketika Mahasiswa harus mengeluarkan biaya cukup Tinggi agar mampu melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi, Menjamurnya pembagunan perguruan tinggi ternyata tidak dibarengi dengan cost murah pada hal kalau menilik dari penghasilan APBD Bengkalis yang besar seharusnya putra-putri Bengkalis sudah sewajarnya mendapatkan Kuliah Gratis tetapi sangat tragis pemerintah Daerah lebih memilih mengembalikan anggaran kepemerintah pusat hampir setiap Tahunnya (Dana Silva ) untuk tahun 2014 saja Pemkab mengembalikan Dana silva(sisa ) mencapai Rp.600 Milyar sebuah hal sangat disayangkan, coba Dana besar tersebut dialihkan untuk pendidikan tentu saja tidak menutup kemungkinan 70%-100% Mahasiswa Bengkalis akan mendapatkan kuliah Gratis, Pada Tahun 2015 Pemkab Bengkalis menganggarkan dana pendidikan Rp.998 Milyar yang diperuntukan untuk tiga pos , belanja Langsung ,Belanja Tidak Langsung , serta Hibah .
berkaca dari peruntukan tersebut memang terbilang cukup besar tetapi bukan hal yang membanggakan ketika cost/biaya pendidikan terbilang Tinggi, Seharusnya pemkab lebih progres melahirkan trobosan yang menyentuh hal pokok Rakyat khususnya dibidang pendidikan Ke Mahasiswaan kerna tidak bisa dibantah Beasiswa yang ada sebagian besar berasal dari Nasional (Bidikmisi,supersemar,BBM Dll) dan 5% berasal dari perusahaan sisanyalah baru diisi Pemkab.
ketika pemkab berpikir bijaksana tentu saja bantuan dari Nasional dan perusahaan begitu besar secara logika awam Pemkab pasti mampu memformulasi untuk menyelenggarankan pendidikan Gratis bukan saja hanya sampai ditingkat SMA tentu saja mampu hinga kepegguruan tinggi minimal Diploma Tiga (D3). Landasan Pokok ialah berpijak dari pasal 31 UUD 1945 bahwa setiap warga negara Indonesia Berhak memperoleh pengajaran/pendidikan tanpa pengecualian serta di dukung dengan kemampuan dari Kabupaten Bengkalis sangat besar dan bahkan dalam 5 Tahun belakangan ini terus mengalami Silva bertolak dari hal tersebut sangat mustahil untuk dibantah Bengkalis belum mampu mewujudkan Kuliah Gratis,
ketika hal tersebut sampai saat ini belum terwujud tidak ada alasan kita berdiam diri mari kita bersama menjemputnya dengan berjuang agar hal seharusnya telah menjadi Haknya Mahasiswa kembali pada Mahasiswa.
KALKULASI COST BIAYA KULIAH DAN PENYERAPAN AGGARAN APBD BENGKALIS 2015
Kalkulasi cost Kuliah ialah dengan asumsi jumlah keseluruhan Mahasiswa di perguruan tingi di Kabupaten Bengkalis yang terdiri dari Politeknik Negeri Bengkalis,STAIN,STIE Syariah,AKN Bengkalis,Politikes Bengkalis,Politeknik Kemaritiman.
10.000 Ribu Mahasiswa dengan asumsi cost Kuliah sebesar Rp.4 Juta/semester
2.000 Mahasiswa asal Bengkalis yang melanjutkan perguruan Tinggi ke luar Daerah
10.000 X 4.000.000 X 2 = Rp. 80 Milyar
2.000 X 4.000.000 X 2 = Rp. 16 Milyar
Jumlah keseluruhanya cost di peruntukan untuk program Gratis Kuliah sebesar Rp.96 Milyar
Pendapatan APBD Bengkalis Rp.5 Terliun ( Lima Terliun Rupiah )
artinya untuk program hanya menyerap anggaran dari APBD tidak lebih sebesar 0.2 %
Hitungan diatas belum termasuk Bantuan program Beasiswa dari Nasional dan dari perusahaan.
Kongclusinya tidak ada alasan apapun yang bisa membantah bahwa Bengkalis belum memiliki Kemampuan untuk menyelengarankan pendidikan kuliah GratiS.
Penulis : Didik Arianto
Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi ( LMND )
MAHASISWA BERSATU TAK BISA DIKALAHKAN
Sabtu, 16 Mei 2015
LMND Riau Berjuang untuk Pendidikan Kuliah Gratis
LMND.BLOGSPROT.COM Setelah sukses meningkatkan anggaran pendidikan untuk Mahasiswa di Kabupaten Kampar yang semulanya hanya 5 Milyar dan Naik menjadi 10 Milyar pada akhir 2014,
dengan perjuangan unjuk rasa dikumandangnkan tidak kurang dari 6 bulan secara konsisten telah membuahkan hasil.
"Dede agung Muliyana" selaku Ketua EK LMND kampar memaparkan bahwa perjuangan yang panjang ini tidak lebih dari semangat kawan-kawan berpijak dari UUD 1945 ,bahwa setiap orang berhak memperoleh pendidikan serta harus diingat ini baru hanyalah sebuah kemenangan kecil dan jangan sampai kita terlena
lanjutnya perjuangan ini juga tidak lepas dari masukan dari kawan kawan wilayah yang ikut membantu,
saat dicomfirmasi pada "Ricky Sanjaya" selaku penggurus Wilyah Riau mengungkapkan bahwa kita tidak berhenti di Kabupaten Kampar saja setelah ini EW LMND Riau akan berjuang bersama Ek LMND Bengkalis untuk meningkatkan anggaran pendidikan Kabupaten Bengkalis yang kita ketahui Bengkalis sendiri merupakan kabupaten terkaya no 2 diindonesia dan terus mengalami silva atau mengembalikan anggaran ke pusat sungguh sangat disayangkan sekali dari itu sewajarnya dari pada harus silva melulu lebih baik seluruh dana tersebut kita alihkan saja unuk pendidikan.
tambahnya 2014 ini hampir 600 Milyar yang dikembalikan kepusat coba dibayangkan ketika 500 Milyar di alokasi ke Mahasiswa tentu saja lebih daei 50 % Mahasiswa Bengkalis akan memperoleh kuliah Gratis itulah yang ingin LMND wujudkan di Kabupaten Bengkalis dan begitu juga seluruh Kabupaten dan kota diProvinsi Riau "tutup sanjaya"
Penulis DikaMinggu, 08 Februari 2015
Pernyataan Sikap LMND Tentang Sengketa Antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia.
Pernyataan Sikap LMND Tentang Sengketa Antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia.
Kini Saatnya Selamatkan Indonesia
Disaat perhatian publik masih fokus pada perseteruan antara dua lembaga negara, KPK vs Polri, yang seolah-olah perselisihan tersebut akan mengganggu stabilitas politik negara. Beberapa hari yang lalu, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pertemuan dengan PT. Freeport Indonesia untuk membicarakan ulang terkait Memorandum of Understanding (MoU) tentang pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) sebagaimana tercantum dalam Pasal 103 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba bahwa operasi produksi perusahaan tambang wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Batas waktu pembangunan smelter yang berjangka waktu 5 tahun sejak UU tersebut diundangkan sebagaimana termuat dalam pasal 170 UU Minerba, yang seharusnya sudah habis tenggang waktunya pada 11 Januari 2014. Tetapi, Pemerintahan pada saat itu (Rezim SBY) memberikan kelonggaran dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 1 2014 dengan memperbolehkan ekspor konsentrat yang sebenarnya melanggar Undang-undang. Pada pertengahan tahun 2014 Pemerintah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan perusahaan milik Amerika Serikat yang berbadan hukum Indonesia tersebut untuk menindaklanjuti pembangunan smelter dengan batas waktu 6 bulan yang berakhir 25 Januari 2015.
Tetapi, hingga batas waktu berakhir pihak Freeport tidak melakukan hasil nota kesepahaman yang telah disepakati, hingga Pemerintah memberikan kelonggaran kembali dengan batas waktu 6 bulan. Hal ini eksplisit menegaskan bahwa PT. Freeport Indonesia dengan sengaja tidak mematuhi sistem perundang-undangan di negara Indonesia.
Seharusnya PT. Freeport Indonesia harus tunduk terhadap sistem perundang-undangan yang ada di Indonesia, dan Pemerintah Indonesia jangan takut dan bersikap tegas atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan segera mungkin mengambil alih perusahaan tambang tersebut. Sebagaimana roh konstitusi bangsa Indonesia, Pasal 33 UUD 1945, menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebagaimana program Trisakti yang dikampanyekan oleh Presiden Joko Widodo pada saat Pemilihan Presiden (Pilpres) lalu, dari sinilah kedaulatan politik, kemandirian ekonomi, dan kepribadian dalam budaya bangsa Indonesia dimulai.
Maka dari itu, kami Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menuntut :
1 - PT. Freeport Indonesia harus tunduk terhadap Sistem Perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Pemerintah harus bersikap tegas atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Freeport Indonesia.
Cabut UU Liberal seperti; UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, UU No. 22 tahun 2001 Tentang Migas, UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, dan lain-lain.
Tegakkan Trisakti yang sebenar-benarnya.
Laksanakan Pasal 33 UUD 1945.
Eksekutif Nasional-Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND)
Ketua Umum
Vivin Sri Wahyuni,
Sekretaris Jenderal
Hendri Kurniawan,
Eksekutif Wilayah Riau (EW LMND Riau)
Ketua
Didik Arianto,
Eksekutif Kota Bengkalis (Ek LMND Bengkalis)
Ketua
Suhada,
Sekretaris
Nurul Ulfa
Read more ...
Langganan:
Komentar (Atom)